Mencari Keadilan Larangan Bercadar IAIN Bukittinggi

949

Bukittinggi, Muslim Obsession – Kunjungan Dr. Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi mendapat sambutan baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Didampingi Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Hayati melakukan Audiensi dengan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat K.H Arwani Faishol dan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Dr. Hj. Azizah, M.A.

Hayati Syafri menceritakan bagaimana beliau mendapat diskriminasi pemaksaan untuk melepas cadarnya yang mengakibatkan penonaktifan dirinya sebagai dosen dan berujung pada keluarnya SK Kemenag tentang Pemberhentian dirinya sebagai PNS.

Disamping itu, Hayati juga menceritakan bagaimana pihak kampus melakukan pemaksaan pelarangan cadar dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Dekan FTIk IAIN Bukittinggi. Sehingga berimbas pada mahasiswi yang sudah terbiasa bercadar ditekan untuk melepaskan cadarnya.

Berdasarkan fakta fakta yang telah disampaikan Hayati, Wasekjen komisi Fatwa MUI Pusat K.H Arwani Faishol berpendapat bahwa penggunaan cadar merupakan bagian dari syariat islam. Beliau secara tegas menyatakan SALAH BESAR jika menganggap bahwa cadar adalah simbol radikalisme dan Anti Pancasila.

K.H Arwani Faishol menerangkan bahwa bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu sholat. Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori Aurat berdasarkan Mahzab Syafii.

Mengacu pada kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga mencakup pada pelaksanaan syariah sesuai dengan Mahzab yang diyakini. Sehingga seseorang yang meyakini Mahzab Syafii, tidak boleh dipaksa menjalankan praktek ibadahnya dengan mahzab lain.

Hasil audiensi ini akan dibawa oleh K.H Arwani Faishol dalam rapat internal komisi fatwa untuk dibahas dan ditindaklanjuti mengenai adanya diskriminasi dan pelanggaran HAM dalam pelarangan penggunaan cadar dilingkungan kampus IAIN Bukitinggi Sumatera Barat. Selain itu Dr. Hj. Azizah, M.A juga akan membahas masalah ini di Komisi yang dipimpinnya.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here