Menag Tegaskan Sertifikat Penceramah Tidak Wajib

672
Jenderal (Purn) Fachrul Razi akui Misi Kemenag sama denga para Kiai NU dan Muhammadiyah. Foto: Kemenag.
Menag Fachrul Razi (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Fachrul Razi mengatakan, Kementerian Agama akan kembali menghidupkan rencana program penceramah bersertifikat. Namun ia menegaskan bahwa sertifikat penceramah tidaklah wajib.

“Kita akan angkat kembali, penceramah bersertifikat. Namun tidak wajib, ikut boleh gak juga gak apa-apa,” kata Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari Kemenag, Kamis (28/11/2019).

Disampaikan Menag bahwa sertifikat penceramah ini akan diterapkan tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua agama.

“Ini tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua agama. Kita harus lakukan ini,” kata Menag.

Ia juga berjanji akan memberi pelatihan dan pelajaran tambahan bagi penceramah, tentang alam, bencana dan lain-lain.

Menag mengingatkan, masyarakat sudah melek pengetahuan. Generasi millenial semakin kritis dalam melihat isi dakwah. Penceramah dituntut untuk bisa merespon tantangan zaman.

“Kita juga jangan gagal paham, gunakan sosmed untuk yang lebih baik. Sosial media harus diimbangi dengan hal-hal yang positif,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here