Menag: Pemerintah Tak Akan Mengatur Teks Khutbah Jumat

649
Menag Fachrul Razi (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengatur teks khutbah Jumat. Demikian dikatakan Menag di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menag menjelaskan, apa yang pernah disampaikannya tentang aturan khutbah Jumat hanyalah kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.

“Nggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apapun,” jelasnya, seperti dilansir Kemenag.

“Kita kan bagus, kalau kita mau melakukan sesuatu, kita melihat orang lain gimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya nggak pernah bilang untuk mengubah kok,” sambungnya.

Menag menambahkan, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag.

“Sudah pasti, sudah saya bilang kan, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Nggak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini,” tandasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi, 15 Desember 2019. Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid.

Kepada Menag, Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya. Menurutnya, ada tiga tipologi khatib dan penceramah.

Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks.

Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.

Ketiga, khotib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf).

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung berencana mengatur materi khutbah Jumat yang akan disampaikan khatib-khatib di seluruh masjid di wilayah tersebut. (Baca: Kemenag Akan Atur Materi Khutbah Jumat di Kota Bandung)

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga toleransi beragama dan menjauhkan masyarakat dari radikalisme. Nantinya naskah khutbah Jumat akan disiapkan oleh Kemenag.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Yusuf Umar, kebijakan seperti itu sudah diterapkan di Abu Dhabi oleh pemerintah Uni Emirat Arab.

“Di Indonesia mungkin (naskah khutbah) lewat Kementerian Agama, dalam rangka dakwah ke masyarakat itu menyejukkan dan mendoakan pemerintah menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” kata Yusuf di Balai Kota Bandung, Selasa (21/1/2020). (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here