Menag: Pemerintah Bantu Fasilitasi Jaminan Produk Halal Bagi UMKM

700

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan berusaha memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi penyelenggaraan JPH yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 ini.

Lukman mengatakan, selama lima tahun ini, sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2024 itulah, tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi. Terkait dengan biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pelaku usaha.

Para pelaku usaha dapat memulai proses tersebut dengan melakukan registrasi produknya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Saat ini pelaku usaha amat beragam, ada yang besar-besar tapi juga tidak sedikit yang UKM-UKM yang tentu perlu mendapat pembinaan bimbingan sosialisasi sehingga tidak mungkin bisa dilepas,” kata Lukman, seperti dikutip dari Kemenag, Kamis (17/10/2019).

Lukman menambahkan, hingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakkan hukum terkait JPH atau sertifikasi halal.

“Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi lebih kepada persuasif. Kita akan memberikan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan lain sebagainya kepada seluruh pelaku usaha,” pungkasnya. (Way)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here