Menag: Jangan Berani Bisniskan Uang Jamaah!

809
Menag Lukman Hakim
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (foto: kemenag)

Samarinda, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang Biro Travel Umrah dan Haji di Indonesia untuk membisniskan uang jamaah. Ia juga berpesan agar calon jamaah untuk lebih bijak memilih travel dan PPIU serta tidak mudah terjebak oleh iming-iming yang belum tentu kebenarannya.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (15/2/2018), Kemenag sudah sejak lama bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana terkait dugaan penipuan dan penelantaran jamaah umrah dan haji yang menyebabkan kerugian jamaah.

Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jamaah umrah dan haji, Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut sudah hampir final.

Salah satu yang diatur terkait masa pemberangkatan jamaah. Menag mencontohkan, minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jamaah harus diberangkatkan. Ke depan, tidak boleh lagi ada jamaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar.

“Ini supaya uang yang menjadi seotoran awal calon jamaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi uang jamaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel,” tegas Menag kepada wartawan usai membuka Seminar Internasional dan Temu Tokoh Lintas Agama di kampus IAIN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/2/2018). (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here