Menag: Cegah Korupsi dengan Lima Nilai Dasar

596
Menag saat memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional bertajuk Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama dengan Pendekatan Agama, Kamis (17/12/2020). (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama memiliki lima nilai dasar yang harus dipegang oleh ASN untuk mencegah tindak perilaku korupsi. Lima nilai dasar ini merupakan hasil penyempurnaan Lima Nilai Budaya Kerja yang sebelumnya telah dikenal oleh ASN Kemenag.

Lima nilai dasar ini kemudian dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2020-2024.

“Saya ingatkan kembali, bahwa kita memiliki Lima Nilai Dasar yang harus dipegang. Dan nilai yang pertama adalah Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional bertajuk Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama dengan Pendekatan Agama yang digelar secara daring, Kamis (17/12/2020).

Menag menjelaskan, bila seseorang memegang nilai iman dan takwa, tentunya ia akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh ajaran agama. Salah satunya menjauhkan diri dari perilaku korupsi.

“Pendekatan agama dalam cegah korupsi ini menjadi sangat penting, sebab, upaya pencegahan tersebut berada di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Menag.

Nilai dasar kedua yang harus dimiliki ASN Kemenag adalah nilai integritas. Menurut Menag, orang yang punya integritas tentunya tidak akan terpengaruh dengan hal-hal yang menjurus pada tindak korupsi.

“Karena ia akan melaksanakan semua tugasnya sesuai dengan kewajiban, wewenang serta tanggung jawab yang dimilikinya,” ungkap Menag.

Sementara tiga nilai lain yang harus dijadikan pegangan adalah profesionalitas, tanggung jawab, dan keteladanan. “Keteladanan menjadi hal yang penting. Para pimpinan saya harap dapat memberikan keteladanan untuk tidak melakukan perilaku koruptif,” tandas Menag.

Menag mengungkapkan, tindak pidana korupsi dapat terjadi karena ada dua hal, yakni: niat dan peluang. Jika seseorang punya niat tapi tidak punya peluang, tentunya tindak korupsi tidak akan terjadi. Begitu juga bila ada peluang, tapi tidak ada niat, maka hal itu pun tidak akan terjadi.

“Kita tahu di Kemenag ini banyak sekali peluang. Tapi saya yakin, kita berkomitmen untuk bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk umat, sehingga tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan tindak pidana korupsi. Agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, kita harus terus bersama menutup peluang-peluang yang ada,” tegas Menag.

“Saya telah menyampaikan ada tiga prioritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama, yaitu: pertama, tutup semua pintu peluang untuk terjadinya korupsi. Kedua, buka kehadiran ‘whistle blower’. Ketiga, tindak tegas (pelanggar), administrasi maupun hukum,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Menag juga mengapresiasi jajarannya yang telah berupaya menutup peluang tindak pidana korupsi, salah satunya dengan membangun sistem aplikasi tata kelola organisasi.

Menag juga mengingatkan bahwa pendekatan sains manajemen dalam upaya pencegahan korupsi di kementerian agama harus dilengkapi dengan pendekatan agama. Pasalnya, semua ajaran agama memandang korupsi sebagai sesuatu yang hina. Oleh karenanya, sebagai umat beragama seyogianya ASN Kemenag harus memiliki pandangan serta sikap seperti itu.

“Karena agama selalu lahir dalam misi mulianya, yakni memperbaiki ketidakadilan dan ketidak seimbangan yang nyata terjadi,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here