Membersihkan Telinga Saat Puasa, Batal atau Tidak?

4604

Muslim Obsession – Menjaga kebersihan tubuh itu penting. Hal tersebut harus tetap dilakukan bahkan saat bulan suci Ramadhan.

Namun, ada sejumlah aktivitas yang memang dibolehkan atau dilarang atau diberi batasan saat dilakukan di dalam bulan puasa. Salah satunya ialah membersihkan telinga. Ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Apa sajakah itu?

Berikut penjelasan singkat dari Buya Yahya, dikutip dari lama resmi buyayahya.org, Jumat (1/5/2020).

Menurut Buya, puasa kita menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa:

“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

Wallahu a’lam bish shawab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here