Membaca Program Ekonomi Masyumi

686
Ilustrasi: Pengurus Masyumi.

Kapitalisme Bertentangan dengan Ajaran Islam

SIKAP Masyumi yang anti monopoli dan anti pengusaha yang bersifat kapitalis, ditegaskan lagi dalam Rancangan Konstitusi — untuk diajukan ke Majelis Konstituante — yang dipersiapkan oleh Panitia Sebelas dipimpin oleh H. Zainal Abidin Ahmad.

Pada Pasal 13 Rancangan Konstitusi dirumuskan (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan menurut ajaran agama Islam.

Pasal 14 Rancangan Konstitusi menekankan kewajiban Pemerintah untuk memakmurkan kehidupan rakyat dengan menyediakan lapangan kerja.

Ayat (3) Pasal tersebut berbunyi: Penguasa harus menyediakan pekerjaan bagi setiap orang, sesuai dengan sifat, bakat, dan kecakapannya, untuk turut serta di dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negara dan rakyat.

Pasal 15 Rancangan Konstitusi menegaskan kembali pendirian Masyumi mengenai kewajiban penguasa mencegah timbulnya organisasi-organisasi yang bersifat monopoli dan pengusaha yang bersifat kapitalis yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Berebut Hidup

KESIMPULAN pertama dalam Tafsir Asas Masyumi menegaskan bahwa paham kebendaan yang mengutamakan harta dari manusia, dan oleh sifat dan tabiatnya menguatkan asas berebut hidup, dan memenangkan kekuatan daripada hak kebenaran, nyatalah bertentangan dengan perintah dan ajaran Islam, baik di pihak modal maupun buruh.

Perintah dan ajaran Islam menuntun manusia supaya menggunakan segenap kekayaan benda dan tenaga, alam sebagai rahmat karunia dari Allah untuk sebesar-besar kebahagiaan hidup di dunia bagi segala manusia dengan tidak mengabaikan bahagia akhiratnya.

Dalam sikapnya yang anti monopoli dan anti kspitalisme, Masyumi juga menolak perpecahan dan paham pertentangan kelas.

Masyumi menetapkan wajibnya memelihara dan mempertahankan perdamaian serta membuka pintu untuk penyelesaian dengan tidak menggunakan kekerasan, pemaksaan, dan pemerkosaan.

“Kita umat Muhammad mempunyai tugas mendukung satu risalah. Risalah yang patut dan pantas membulatkan segala tenaga benda dan budi pikiran yang ada untuk menyampaikannya,” demikian termaktub dalam Tafsir Asas Masyumi. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here