Memasang Tato di Tubuh Apa Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya

8448
Punk Muslim menghapus tato secara gratis (Foto: ABC News)

Muslim Obsession – Salah satu tren di kalangan anak remaja dan orang dewasa adalah memasang tato atau merajah kulit di tubuhnya. Pemasang tato banyak menyebutnya sebagai seni melukis tubuh karena tato pada umumnya berwujud tulisan indah, gambar bunga, hewan, atau ikon-ikon yang dianggap artistik.

Namun tak banyak orang ketahui hukum tato dalam syariat Islam, sehingga banyak umat Islam yang ikut-ikutan memasang tato. Apa sebenarnya hukum tato? Apakah orang yang memiliki tato shalatnya sah?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya mengatakan bahwa membuat tato hukumnya haram. “Membuat tato jelas hukumnya haram,” ujar Buya Yahya dalam sebuah tayangan video.

Buya Yahya kemudian mengutip sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Allah melaknat para perempuan bertato dan para perempuan yang meminta ditato,” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Lalu, bagaimana hukum menghilangkannya? Buya Yahya mengatakan, tato wajib dihilangkan jika pemakainya memenuhi beberapa syarat. Pertama, memasang tato dilakukan jika pemasangnya mengerti kalau tato diharamkan.

“Tetapi jika saat memasangnya dia tidak memahami keharaman tato, maka dia dimaafkan dan tidak wajib dihilangkan,” jelas Buya.

Kedua, tato dipasang ketika dia sudah ‘aqil (cukup berakal/mengerti) dan baligh. Misalnya, tato dipasang ketika kecil sehingga belum ‘aqil dan baligh.

“Ketiga, tato belum tertutup kulit. Kalau tato sudah tertutup kulit berarti tato ada di dalam sehingga tidak akan dihukumi sebagai najis yang menjadikan shalat kita tidak sah,” terang Buya.

Keempat, cara menghilangkan tato tidak mengganggu cara berwudlu hingga bertayamum. Menurut Buya Yahya, menghilangkan tato dilakukan dengan mudah tidak sampai operasi yang menyebabkan wudlu si pemakainya tidak sempurna.

“Misalnya, tato dihilangkan dengan dioperasi, dijahit, sehingga harus diperban. Kalau tangan diperban bagaimana wudlunya? Jika caranya sampai repot begitu tidak wajib dihilangkan,” tutunya.

Dan kelima, imbuh Buya Yahya, tato tidak ada manfaatnya. Mungkin ada manfaatnya, misalnya, jika tato dihilangkan maka ia akan diceraikan. Hal ini mungkin, kata Buya, untuk mengabadikan pernikahan.

“(Namun demikian), tato hukumnya haram dan jangan sampai di antara kita ada yang memakai tato,” tutup Buya. (Fath)

1 KOMENTAR

  1. Untuk yg MENGERTI dan PAHAM saja ya… Dalam Hadizt tertulis (baca tiap kata yg ada dan perhatikan) ⁣\”Allah melaknat para perempuan bertato dan para perempuan yang meminta ditato.\” (Muttafaq ‘Alaih)… PEREMPUAN BUKAN LELAKI ATAU PRIA… Dalam Hadizt itu tertulis PEREMPUAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here