Meiliana Divonis 18 Bulan, Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi

959
Jokowi, Hoax
Presiden Joko Widodo meminta Polri tindak tegas pelaku hoax, Selasa (6/3/2018). (Foto: Setkab)

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana yang vonis 18 bulan penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Meiliana dihukum karena mengeluhkan suara adzan terlalu keras.

“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” tegas Jokowi di Kantor KWI, Menteng, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Presiden menyarankan agar pihak Meiliana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana yang dia lakukan saat diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena lalai dalam kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

“Ya itu kan ada proses banding,” katanya.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, menyatakan Meiliana terbukti menista agama Islam. Keluhan Meiliana soal volume adzan juga disebut dapat memicu kerusuhan bernuansa sara di Tanjungbalai.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara adzan yang menggema dari Masjid Al Maksun.

Protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jamaah masjid setelah shalat maghrib.

Setelah berdialog dengan jamaah masjid, Harris Tua Marpaung selaku Imam Masjid dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid mendatangi rumah Meiliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jamaah masjid dengan Meiliana.

“Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jamaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jamaah minta berdoa, minta kakilah bujang, bukannya angkat tangan,” ucap Meiliana seperti diceritakan Harris Tua. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here