Ma’ruf Amin Dorong MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Mudik

751

Jakarta, Muslim Obsession – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait pandemi virus Corona (COVID-19). Kali ini Ma’ruf meminta MUI untuk membuat fatwa tentang haram mudik saat terjadi wabah corona.

Hal itu disampaikan Ma’ruf dalam video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (3/4/2020). Ia mengatakan pemerintah terus mencari formulasi yang tepat untuk bisa menghambat corona dengan membuat regulasi yang bisa dipatuhi bersama.

“Saya ingin terus memperoleh gambaran ya, strategi edukasi yang kelihatannya ini masih, mengatasi pencegahan, menghambat gerakan penyebaran ini. Ini barangkali menjadi tantangan besar, dan kita harus mencari strategi yang tepat,” kata Ma’ruf.

Salah satu langkah yang bisa diambil untuk memutus mata rantai ini adalah dengan melibatkan peran MUI. Ia mendorong MUI sebagai lembaga yang mengayomi kepentingan umat Islam untuk membuat fatwa larangan mudik. Sebab, disaat wabah seperti ini, mudik tidak perlu dilakukan.

“Kalau kita juga sudah dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu haram hukumnya itu,” ujar Ma’ruf.

Karena itu, Ma’ruf menuturkan berkomunikasi dengan gubernur-gubernur untuk mencari strategi dan ikut serta menghimbau kepada warganya untuk tidak mudik.

“Makanya saya nyari dari gubernur-gubernur, mana yang paling efektif melakukan pencegahan-pencegahan. Kalau tidak, ya itu tadi kita khawatirkan kemudian penyebarannya makin masif,” ujarnya.

Ridwan Kamil lalu menimpali. Menurutnya, mudik harus dikendalikan untuk mencegah penyebaran virus.

“Kalau mudik itu bisa kita kendalikan, Pak. Itu saya bisa yakinkan, Bapak, di daerah insyaallah bisa aman terkendali secara terukur, Pak. Tapi kalau sudah masuk, faktor mudik itu saja, Pak, yang agak bikin waswas kami di daerah. Mudah-mudahan bisa jadi perhatian luar biasa,” kata Ridwan Kamil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas juga menilai haram hukumnya bagi masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona. Apalagi pemudik itu berasal dari daerah pusat wabah Covid-19.

“Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (3/4).

“Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” tambah Anwar.

Anwar mengatakan pendapatnya itu berdasarkan pada Alquran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Ia menjelaskan terdapat ajaran Islam yang menyatakan tindakan umat Islam tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.

“Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” kata dia.

Karena itu dia menilai pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona. Dia khawatir akan terjadi malapetaka yang lebih besar apabila pemerintah tak melarang mudik. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here