Mandi Junub Setelah Waktu Subuh, Puasanya Sah atau Batal?

865

Jakarta, Muslim Obsession – Pada saat puasa umat Islam dilarang melakukan hubungan badan suami istri. Kecuali pada malam harinya. Namun sering kali orang yang usai bersetubuh tidak langsung mandi junub. Bahkan kadang kelewatan sampai imsak atau waktu subuh tiba. Bagaimana hukumnya?

Jika ada pasangan suami-istri yang tidak langsung mandi junub setelah berhubungan, kemudian terbangun menjelang azan subuh, sehingga tidak sempat membersihkan diri dari hadas besarnya itu. Dalam hal ini, puasa orang tersebut tetap sah.

Mengapa demikian? Hal ini dasarnya ada pada kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad saw., keduanya mengatakan “Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadhan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar” (H.R Muslim).

Selain itu, jumhur ulama juga berpendapat bahwa suci dari hadas besar (dalam konteks ini junub) bukanlah syarat sah puasa. Menurut Pandangan Imam Syafi’i orang mimpi basah pada malam hari bulan Ramadhan sebelum masuk waktu fajar, kemudian tersadar dalam kondisi berhadas besar karena mimpi, maka ia tidak wajib mengqada puasa.

Demikian pula dengan pasangan suami istri yang berjimak pada malam hari sebelumnya, tetap sah untuk berpuasa, walaupun belum mandi hadas besar ketika tiba waktu subuh.

Sebagai catatan, hadas besar di atas hanya berlaku untuk keadaan junub, bukan hadas besar seperti haid dan nifas. Pasalnya, haid dan nifas tersebut adalah keadaan berhadas besar yang tidak boleh melakukan ibadah mahdhah seperti salat, haji, dan juga puasa.

Menunda Mandi Junub hingga Subuh
Mandi junub hukumnya wajib dilakukan oleh suami-istri setelah berhubungan badan. Namun, ketika air terlalu dingin atau karena sebab lain, suami-istri dapat menunda mandi junub sampai waktu fajar.

Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menyatakan, kendati dibolehkan menunda janabah, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.

Yang terpenting, penundaan mandi junub ini tidak lantas berkelanjutan hingga waktu subuh selesai. Dalam artian hukum puasa Ramadhan dalam kondisi belum mandi junub tetap sah. Namun, lebih utama bagi suami-istri untuk segera mandi wajib sebelum subuh atau terbit fajar. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here