Malaysia Perketat Aturan Penjualan Rokok Elektronik dan Vape

1201
Vape (Foto: AP)

Kuala Lumpur, Muslim Obsession – Malaysia berencana memperkenalkan peraturan ketat tentang penjualan dan penggunaan rokok elektronik dan vape.

Demikian dikatakan para pejabat kesehatan pada Rabu (2/10/2019). Vape mulai dilarang di berbagai negara karena dikaitkan dengan kematian dan menyebabkan kecanduan remaja.

India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, melarang penjualan e-rokok bulan lalu karena memperingatkan “epidemi” di kalangan kaum muda.

Pejabat kesehatan masyarakat di Amerika Serikat juga merekomendasikan agar tidak menggunakan e-rokok setelah 12 kematian dan 805 kasus penyakit yang terkait dengan penggunaan e-rokok.

Baca Juga:

Nahas, Pria di AS Meninggal Dunia Akibat Isap Vape

Wah! Turki Hadiahkan 500 Sepeda Bagi Anak-anak yang Berhenti Merokok

Diketahui, pasar global untuk e-rokok bernilai $ 15,7 miliar pada tahun 2018, menurut data dari Euromonitor International, dan diproyeksikan menjadi lebih dari dua kali lipat menjadi $ 40 miliar pada tahun 2023.

“Malaysia ingin membuat e-rokok dan vaporiser bersama-sama dengan produk tembakau di bawah undang-undang tunggal yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur,” kata Kementerian Kesehatan, seperti dilansir The Star, Kamis (3/10/2019)

Kementerian mengatakan serentetan kematian dan penyakit baru-baru ini terkait dengan penggunaan e-rokok di Amerika Serikat menambah urgensi bagi peninjauan kembali Malaysia terhadap kebijakannya.

Diperkirakan 5 juta orang Malaysia berusia 15 dan lebih tua adalah perokok dari total populasi sekitar 32 juta, menurut survei kesehatan dan morbiditas nasional terbaru oleh Kementerian Kesehatan pada 2015.

“Draft akhir dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Merokok yang baru telah selesai dan diserahkan ke jaksa agung untuk tinjauan akhir. Kami sangat berharap bahwa UU yang baru dapat diajukan ke parlemen tahun depan,” kata kementerian tersebut.

Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan tetapi tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vaporiser dan e-rokok. Namun, larangan cairan vaporiser yang mengandung nikotin telah berlaku sejak November 2015.

Industri vaping dunia, yang mengalami pertumbuhan pesat, telah menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan oleh kaum muda.

Dalam sepucuk surat kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) bulan lalu, sekelompok senator bipartisan AS mendesak pelarangan segera pada pod dan e-rokok berbasis cartridge, yang menurut mereka disukai oleh kaum muda, sampai dapat dibuktikan bahwa produk aman.

Sementara larangan nasional India, yang pertama di dunia, akan memotong pasar besar di masa depan dari pembuat e-rokok seperti Juul Labs dan Philip Morris International, yang memiliki rencana untuk memperluas operasi mereka di negara itu. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here