Majelis Taklim Tidak Wajib Terdaftar di Kemenag

857

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam satu kesempatan Sabtu, (30/11/2019) kembali menengaskan bahwa Kemenag tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

Namun demikian diakui Fachrul Razi, Kemenag tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim yang tidak terdaftar.

“Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya,” kata Fachrul Razi, seperti dikutip dari Kemenag, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus,  bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi,” terang Juraidi menjawab sorotan  bahawa emerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” lanjutnya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here