Mainan Boneka dalam Islam

5812
Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary

Muslim Obsession – Mainan merupakan kesukaan anak-anak. Setiap anak hampir pasti memiliki mainan, baik anak laki-laki maupun perempuan. Mainan boneka bagi anak perempuan merupakan salah satu mainan yang paling banyak digemari. Lantas bagaimana Islam memandang hukum bermain boneka, dapat kita lihat dari berbagai pendapat ulama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, bahwa para ulama berdalil akan bolehnya gambar atau patung atau boneka berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah.

Kebolehan ini ditegaskan oleh Al-Qodhi Iyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama. Sebagaimana Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary menjelaskan, keringanan ini berdasarkan hadits Nabi Saw. yang diriwayatkan Aisyah.

“Aisyah pernah menceritakan Rasulullah Saw. pernah tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Sementara kamar Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka Aisyah terlihat,” jelas Ustadz Ahmad Zainuddin.

Beliau lalu bertanya, “Wahai Aisyah, apa ini?” Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu sesuatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?”. “Boneka kuda,” Aisyah menjawab.

Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap!” Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud no. 4932 dan An-Nasai).

Dalam riwayat lain, Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanbali beralasan dengan pengecualian tersebut, bahwa mainan tadi dibolehkan karena ada hajat untuk mendidik anak. Ini berarti, jika tujuannya hanya sekedar dipajang di rumah, maka tentu tidak dibolehkan karena ada bahasan sendiri tentang hukum memajang gambar.

Ustadz Ahmad Zainuddin juga menjelaskan, bahwa mainan juga bisa menjadi sebab sesatnya anak-anak kita.

“Ukuran mainan yang kita berikan anak-anak adalah jangan sampai membuat mereka berubah fitrahnya. Dari yang asalnya hanya menyembah kepada Allah, mengenal Allah sang penciptanya, maka jangan sampai dengan mainan tersebut berubah fitrahnya (tidak mengenal atau menduakan Allah),” tutur Ustadz Ahmad Zainuddin.

Adapun tentang boneka Barbie yang banyak digemari anak perempuan, ulama lain berpendapat hendaknya boneka itu sebisa mungkin tidak memperlihatkan aurat.

Wallahu A’lam bish Shawab (Vina)

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here