Mahfud Minta Polisi Lindungi Tokoh Agama dan Rumah Ibadah

652
Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta, Muslim Obsession – Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk melindungi tokoh dan fasilitas keagamaan. Hal Itu menyusul banyak kasus yang mengancam keselamatan pemuka agama dan rumah ibadah.

“Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga juga diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh-tokoh agama, fasilitas keagamaan dan fasilitas publik lainnya di masa sekarang ini,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (25/9).

Ia mengatakan aparat mesti melindungi tokoh agama dan rumah ibadah dari aksi kriminal. Kedua objek tersebut, lanjut dia, tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran pihak yang ingin memecah belah bangsa dengan mengatasnamakan agama.

“Saya juga sudah memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat,” urainya.

Mahfud menginstruksikan kepolisian dan intelijen lebih sigap dalam pencegahan serta penindakan kriminalitas. Sebab mulai September hingga akhir tahun gangguan keamanan sering meningkat.

“Pada masa sekarang yang biasanya kalau menjelang akhir tahun atau di sekitar bulan September selalu ramai dengan isu seperti ini (tindak kriminal berbau agama) maka supaya (aparat) mengantisipasinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan aparat keamanan tidak perlu ragu-ragu menindak pihak yang berpotensi mengganggu keamanan. Hal serupa juga berlaku bagi masyarakat ketika mengetahui terdapat pihak yang berupaya melakukan kriminalitas atas nama agama untuk segera melaporkannya.

“Jika mengalami sesuatu perundungan, ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik, ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum, laporkan segera ke aparat keamanan setempat,” urainya.

Mahfud juga meminta kepolisian tidak terburu-buru dalam mengungkap motif dan pelaku kriminalitas terhadap tokoh dan fasilitas keagamaan. Terlebih dengan memutuskan bahwa para pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau gila.

“Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” tegas Mahfud.

Menurut dia, vonis cepat kepolisian terhadap pelaku kriminal terhadap tokoh dan fasilitas keagamaan tidak boleh terulang. Pemerintah meminta kepolisian membawa seluruh pelaku tindakan tersebut ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang adil.

“Pemerintah tidak sependapat kalau semua pelakunya orang gila. Biarlah diproses dan dibawa ke pengadilan,” katanya.Ia meminta Korps Bhayangkara menyerahkan status kejiwaan kepada hakim.

“Bila ada keraguan pelakunya gila biar hakim yang memutuskan. Kalau terungkap sakit jiwa biar pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here