Mahfud MD: Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran Berat HAM

506

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) bukan termasuk pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Kematian enam orang itu dikategorikan pelanggaran HAM biasa. “Bahwa temuan Komnas HAM apa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Mahfud menjelaskan kasus dianggap pelanggaran berat bila memenuhi tiga syarat, yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan jatuhnya korban dalam jumlah banyak atau masif.

“Diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Tidak ada tuh. Mereka hanya mengatakan yakin,” ujar dia.

Mahfud mengatakan setiap perkara harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. Tidak bisa hanya berdasarkan keyakinan subjektif.

“Nah kalau yakin (doang) ya tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak, pelakunya ini, pelakunya itu otaknya itu, yang membiayai itu, kita juga yakin kan tidak ada buktinya,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, insiden pembunuhan laskar FPI juga disebabkan karena mereka melakukan perlawanan, atau memancing terjadinya keributan. Sehingga terpaksa polisi melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tembakan kepada korban

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Shihab. TP3 datang dipimpin Amien Rais.

Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pertemuan itu membahas peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here