Mahfud MD Jelaskan Beda Negara Islam dan Islami

463
Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara negara yang menerapkan hukum Islam atau negara Islam dan negara yang memberlakukan hukum Islami atau negara Islami.

Pernyataan Mahfud merespons perdebatan terkait kebolehan Indonesia menerapkan hukum Islam meski bukan negara yang menerapkan hukum Islam. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap boleh menerapkan aturan Islam.

“Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam,” kata Mahfud, dalam acara silaturahmi KAHMI, Senin (14/6) malam.

Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah mengamanatkan agar dapat menciptakan masyarakat yang islami, tanpa harus menjadi atau berbuah bentuk menjadi negara Islam. Amanat itu sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.

“Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?,” imbuhnya.

Menurut dia, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu pula pada sistem pemilu. Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan.

“Hukum tata negaranya, Indonesia. Hukum pemerintahaan daerahnya, hukum pemerintahan daerah Indonesia. Pemilunya Indonesia. Tapi kalau hal-hal keperdataan seperti ini, yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu boleh,” kata dia.

Mantan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) itu menjelaskan, dalam hal keperdataan, aspek paling utama adalah kesukarelaan. Maka, katanya, masyarakat bisa menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat perdata.

Ia mencontohkan transaksi ekonomi mutakhir yang kerap dinilai melanggar ajaran Al-Quran. Menurut Mahfud, hal itu dinilai sah sebab itu adalah hukum perdata. Ia justru khawatir jika hal itu tidak dilakukan, masyarakat Islam akan semakin tertinggal dalam pergaulan.

“Kalau enggak ikut ketinggalan anda dalam hukum perdata. Sehingga, saudara jangan disesatkan karena Indonesia negara Pancasila, lalu hukum Islam nggak boleh berlaku, boleh,” kata Mahfud. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here