Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Gus Miftah: Jangan Bilang Itu Kriminalisasi Ulama

600
KH. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Jakarta, Muslim Obsession – Pendakwah Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi di kediamanya di Jakarta, pada Kamis (3/12/2020) dini hari. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Habib Luhfi bin Yahya.

Maheer dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Ia juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) atas cuitan bernada hinaan, yakni ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi.

Sebelumnya juga, Gus Miftah pernah memberikan peringatan ke Maaher At-Thuwailibi usai viral video ejekan ke Habib Luthfi bin Yahya.

“Jangan sampai ada laporan hukum Anda ditangkap polisi kemudian, Anda mengatakan ini namanya krimininalisasi ulama. Hei Ustadz Maaher mana ada namanya kriminalisasi ulama kalau Anda berbuat kriminal kemudian ditangkap polisi. Ini bukan kriminaliasi agama, tapi proses hukum kepada ulama yang kriminil,” katanya ucap Gus Miftah dalam sebuah video yang diunggah ke Instagram.

Menurut Gus Miftah dirinya selalu menghormati ulama, siapapun itu, meski berbeda pandangan.

“Bisa jadi saya berbeda pendapat dengan Habib Rizieq, tapi saya sangat menghormati beliau. Karena dikatakan haram masuk surga orang-orang yang dzalim dan membenci para habaib. Saya sangat menghormati beliau, dan saya punya prisin, hormat itu harus lebih didahulukan daripada taat,” katanya.

“Dan Anda catat, enggak mungkin seorang Habib Lutfi merespons apa yang Anda katakan. Karena beliau memandang dengan kacamata kasih sayang. Penghinaan mu terhadap guru kami tidak akan mengurangi kemuliaan guru-guru kami. Tapi awas kalau ini terus Anda lakukan, umatnya kemudian tidak terima dengan yang Anda sampaikan,” pungkasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here