M Kece, Tersangka Penodaan Agama Dianiaya Penghuni Rutan

556
M Kece (Foto: mui.or.id)
M Kece (Foto: mui.or.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Tersangka kasus penodaan agama M Kosman alias M Kece dikabarkan dianiaya oleh para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Atas penganiayaan itu, M Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri.

“Pada 26 Agustus 2022, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat (17/9/2021).

Menurut dia, Kece membuat laporan karena dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kini, laporan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” ujarnya.

Saat ini, Rusdi mengatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece sudah naik tahap penyidikan. Tentunya, penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus ini.

“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Diketahui, Youtuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kabupaten Badung, Bali. Kini, M Kece sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here