Loloskan UU Anti Oligarki, Indonesia Perlu Tiru Parlemen Ukraina

496
Parlemen Ukraina meloloskan undang-undang anti oligarki.

Muslim Obsession – Parlemen Ukraina pekan ini meloloskan undang-undang anti oligarki, dimana isinya antara lain memerintahkan oligarki menjauh dari politik.

Bagaimana dengan Indonesia, mungkinkah akan ada undang-undang seperti itu? Menurut pemerhati politik yang juga mantan anggota DPR RI, Agus Santoso, undang-undang itu sulit diwujudkan di Indonesia.

“Saya kira tidak akan lolos karena untuk membuat undang-undang kan harus ada inisiatif eksekutif kemudian ke legislatif dan itu butuh biaya yang tidak sedikit serta harus ada persetujuan partai politik yang berada di parlemen dan tentu ada pihak yang tidak ingin hilang kekuasaanya begitu saja,” ujar Agus.

Tapi secara pribadi, Agus setuju jika di Indonesia itu ada undang-undang anti oligarki seperti di Ukraina.

Karena undang-undang tersebut, lanjutnya, memberikan ruang untuk membangun kekuasaan bagi kepetingan masyarakat, bukan untuk golongan dan kelompoknya sehingga undang-undang anti oligarki sangat diinginkan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi yang sesungguhnya.

“Apalagi sejak dari orde baru sampai orde reformasi ini oligarki terus berkembang di Indonesia,” jelasnya.

Agus menilai saat ini pemerintah masih dikendalikan pemodal dan penguasa untuk kepentingan kelompoknya dan ini tidak sesuai dengan sistem pemerintahan di Indonesia.

Kondisi ini bisa menjadi jurang pemisah antara masyarakat yang mampu dan tidak.

“Atas nama kekuasaan dan kelompoknya mereka makin sewenang-wenang tanpa melihat rakyat yang diluar kelompoknya tetep tertindas. Begitu juga di kekuasaan partai politik mereka bisa sesukanya merebut partai politik untuk memperkuat kelompok elite politik menjadi kekuatan yang silih berganti tanpa ada koreksi dan rakyat di ninabobokan dengan kepentingan sesaat sehingga rakyat lupa bahwa kekuatan oligarki semakin menjadi dan ini bisa membuat negara terancam,” tegasnya.

UU Anti Oligarki di Ukraina

Seperti diberitakan, Undang-Undang (UU) Anti Oligarki di Ukraina lolos sehari setelah upaya pembunuhan seorang ajudan utama Presiden Volodymyr Zelensky.

Disebutkan bahwa undang-undang memberikan definisi untuk oligarki. Sementara sebuah badan yang dipimpin oleh presiden, Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional, diberi kekuatan untuk menentukan siapa yang memenuhi kriteria itu.

Undang-Undang itu menyebutkan, oligarki dilarang mendanai partai politik atau mengambil bagian dalam privatisasi.

Seperti dilaporkan Reuters, 24 September 2021, Presiden Zelensky mengatakan perlu untuk melindungi negara dari pengusaha kuat yang telah merusak sistem politiknya selama beberapa puluh tahun.

“Berkat undang-undang anti-oligarki, Ukraina mendapat kesempatan bersejarah untuk membangun hubungan yang beradab dan bersih antara bisnis besar dan negara,” kata Zelenskiy lagi.

Dikutip dari Kyiv Post, untuk digolongkan sebagai oligarki, seseorang harus memenuhi setidaknya tiga dari empat kriteria: keterlibatan langsung dalam kegiatan politik, pengaruh yang cukup besar atas media, menjadi penerima manfaat dari monopoli yang diakui oleh otoritas antimonopoli dan kepemilikan aset melebihi UAH2,2 miliar (Rp1,2 triliun), tidak termasuk aset media. (rud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here