Lima Peran Besar Ulama dalam Sertifikasi Halal Indonesia

801
Peran ulama dalam sertifikasi halal (Foto: LPPOM MUI)

Jakarta, Muslim Obsession – Ulama berperan besar dalam sertifikasi halal di Indonesia. Saat terjadi keresahan isu lemak babi pada tahun 1989, pemerintah meminta ulama menenteramkan masyarakat.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., dalam paparannya di Bahtsul Masail “Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau Masalah?” yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Lembaga Bahstul Masail di Gedung PBNU Jakarta belum lama ini.

Pada saat terjadi keresahan tersebut, lanjut Lukmanul, ekonomi Indonesia mengalami krisis. Melihat hal tersebut, pemerintah pada waktu itu meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meredam gejolak tersebut. Langkah tersebut dilakukan dengan membentuk LPPOM MUI untuk mengkaji dan meneliti produk-produk yang beredar di masyarakat.

“LPPOM MUI yang sebagian besar berasal dari scientist, bertugas membuka tabir status hukum suatu produk itu berasal atau terbuat dari bahan halal atau tidak. Sementara MUI, melalui Komisi Fatwa menetapkan hukumnya apakah halal atau haram. Jadi, ini kolaborasi yang pertama di dunia, bahkan pola ini diadopsi oleh lem baga-lembaga sertifikasi halal di luar negeri yang telah bekerja sama dengan MUI,” lanjut Lukmanul, melalui siaran pers LPPOM MUII, Kamis (29/8/2019).

Di Komisi Fatwa MUI ini peran ulama sangat vital. Betapa tidak, halal haram merupakan suatu produk hukum islam, oleh karenanya harus diistbatkan oleh majelis fatwa selaku yang mempunyai otoritas dalam hal ini MUI yang merepresentasi ulama-ulama di Indonesia.

Peran MUI inilah perlu diperkuat. Salah satunya dengan adanya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam UU JPH ini, ada dua materi yaitu substantif dan administratif.

Secara substantif, setidaknya ada lima peran yang tetap ada MUI. Dan secara administratif negara dan lembaga-lembaga pemerintah hadir dan terlibat dalam penguatan sertifikasi halal di Indonesia. Salah satunya dengan penguatan fungsi MUI dan pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM.

Lima peran MUI tersebut antara lain: sertifikasi auditor, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN), standar halal dan fatwa halal.

Auditor merupakan perwakilan ulama dalam memeriksa kehalalan produk, oleh karenanya penting untuk menjaga auditor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan MUI.

Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku tempat bernaungnya para auditor halal perlu juga diakreditasi oleh MUI. Begitu juga Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) harus pula diakui oleh MUI untuk memastikan standar halal yang dipakai sama dengan yang telah ditetapkan MUI, karena LSHLN merupakan wakil MUI di luar negeri dalam memeriksa kehalalan produk yang akan masuk ke Indonesia.

Terakhir fatwa halal. Fatwa harus dikeluarkan oleh majelis fatwa dengan ulama selaku yang mempunyai otoritas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here