Lembaga Halal Dunia Bahas Fatwa Plasma Darah sampai Konsumsi Daging Kangguru

1377
World Halal Food Council (Foto: MUI)

Jakarta, Muslim Obsession – Sebanyak 36 Lembaga Halal Dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta selama tiga hari mulai Rabu (31/10/2018) sampai Jumat (2/11/2018) dalam rangka Annual General Meeting.

Mereka berkumpul membahas berbagai masalah kontemporer terkait halal global dan evaluasi program selama satu tahun berjalan.

Dalam acara tersebut, Ketua Komite Syariah WHFC KH. Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa-fatwa kontemporer terkait pemeriksaan dan sertifikasi produk halal yang keluar tahun 2018.

“Ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darah, dan fatwa terkait dengan konsumsi kangguru,” ungkapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta seperti dilansir MUI, Jumat (2/11/2018).

Terkait alkohol, paparnya, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan seperti Fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, Fatwa tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, serta Fatwa tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanik.

Sedangkan fatwa terkait penggunaan plasma darah sebagai obat, ia menyebutkan bahwa plasma darah berbeda dengan darah. Untuk itu, aturan hukum keduanya juga berbeda.

“Sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapi plasma darah merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda, ” katanya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat ini memaparkan, plasma darah adalah bagian dari darah yang memiliki warna, bau, dan rasa berbeda dengan darah. Sehingga plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan. Namun ia menggarisbawahi bahwa plasma darah tersebut tidak berasal dari darah manusia.

Terakhir, terkait fatwa mengonsumsi daging kangguru, Dosen Pascasarjana UIN Jakarta itu mengatakan bahwa daging kanguru merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan ketentuan tertentu.

“Kehalalan kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i namun di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, kangguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih,” pungkasnya.

WHFC merupakan wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang anggotanya dari seluruh negara di dunia. Sampai saat ini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 22 negara. Tujuan organisasi ini untuk mengarusutamakan kehalalan produk konsumsi umat Islam sebagai bentuk perlindungan konsumen. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here