Lebih Utama Mana Sedekah kepada Keluarga atau Orang Lain?

788

Jakarta, Muslim Obsession – Sedekah adalah amal ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Bahkan Allah SWT sendiri berfirman seseorang belum dianggap mendapatkan kebaikan hingga rela memberikan harta yang dicintai.

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran: 92).

Selain Al-Quran, dalam hadits juga banyak disebutkan tentang keutamaan sedekah. Di antaranya bahwa bersedekah bisa mematikan panasnya alam kubur, bisa memberikan naungan pada hari kiamat kelak, dan lain sebagainya.

Namun bagi mereka yang senang bersedekah, mungkin sering kali muncul pertanyaan mana sebenarnya yang lebih diutamakan dalam bersedekah. Apakah untuk keluarga dulu atau untuk orang lain?

Menurut penyataan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada sanak famili lebih utama dibandingkan yang lain berdasarkan referensi beberapa hadits.

Di antara hadits yang dibuat dasar pernyataan Imam Nawawi di atas adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri berikut:

‘Suatu ketika Rasulullah keluar menuju masjid guna menunaikan ibadah shalat Idul Adha atau Idul Fitri. Sehabis shalat, beliau menghadap warga sekitar, memberikan petuah-petuah kepada masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. ‘Wahai para manusia. Bersedekahlah!’ Pesan Nabi.

Ada beberapa wanita yang tampak lewat, terlihat oleh Baginda Rasul. Rasul pun berpesan ‘Wahai para wanita sekalian, bersedekahlah! Sebab saya itu melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni neraka!’

Para wanita yang lewat menjadi heran, apa korelasinya antara menjadi penghuni neraka dengan bersedekah sehingga mereka bertanya, ‘Kenapa harus dengan bersedekah, Ya Rasul?’

Rasulullah menjawab, ‘Karena kalian sering melaknat dan kufur terhadap suami. Aku tidak pernah melihat seseorang yang akal dan agamanya kurang namun bisa sampai menghilangkan kecerdasan laki-laki cerdas kecuali hanya di antara kalian ini yang bisa, wahai para wanita.’

Sehabis Rasulullah berkhutbah di hadapan masyarakat, beliau bergegas pulang ke kediaman. Setelah sampai rumah, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk, sowan kepada Baginda Nabi. Nabi pun mempersilakan.

Ada yang memperkenalkan, ‘Ya Rasulallah, ini Zainab.’

Rasul balik bertanya, ‘Zainab yang mana?’

‘Istri Ibnu Mas’ud.’

‘Oh ya, suruh dia masuk!’

Zainab mencoba berbicara kepada Nabi, ‘Ya Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan. Saya ingin mensedekahkan barang milikku ini. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang lain.’

Rasul pun menegaskan, ‘Ya, memang benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud itu. Suami dan anakmu lebih berhak kamu kasih sedekah daripada orang lain.’ (HR. Bukhari: 1462)

Adanya hadits di atas, para ulama berpijak bahwa bersedekah kepada keluarga lebih diutamakan daripada orang lain. Meskipun begitu, ada juga murid-murid Imam Syafi’i yang berpandangan tidak ada perbedaan sama sekali tentang mana yang perlu didahulukan.

Berbeda dengan mereka, Imam Baghawi mengungkapkan tetap ada perbedaan dalam masalah keutamaan. Garda terdepan yang paling utama menerima sedekah adalah keluarga yang menjadi tanggung jawab nafkah seperti istri, anak-anaknya sendiri yang masih kecil dan sebagainya.

Hal ini senada dengan komentar Syekh Abu Bakar Syatha penulis kitab I’anatuth Thalibin. Hanya saja ada sedikit perbedaan mana yang semestinya didahulukan dalam keluarga itu sendiri.

Jika Imam Baghawi dan Syekh Abu Bakar itu menyuruh untuk keluarga yang mempunyai tanggung jawab nafkahnya, Syekh Zainuddin Al-Malyabari dalam kitabnya Fathul Mu’in justru mengatakan bahwa urutannya sebagai berikut:

وإعطاؤها لقريب لا تلزمه نفقته أولى الأقرب فالأقرب من المحارم ثم الزوج أو الزوجة ثم غير المحرم والرحم من جهة الأب ومن جهة الام سواء ثم محرم الرضاع ثم المصاهرة أفضل

Artinya: “Memberikah sedekah sunnah kepada kerabat yang tidak menjadi tanggung jawab nafkahnya itu lebih utama. Baru kemudian kerabat paling dekat berikutnya, berikutnya yang bersumber dari keluarga yang haram dinikah (mahram), suami/istri, kemudian kelurga non-mahram, keluarga dari ayah ibu, mahram sebab sepersusuan, berikutnya adalah mertua.” (Zainudin Al-Malyabari, Fathul Muin, [Dar Ibnu Hazm, cetakan I], halaman 257)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memprioritaskan pemberian sedekah kepada sanak kerabat jika memang mereka mempunyai kategori fakir, miskin, atau gharim (orang yang banyak utangnya).

Pengertian “tidak mampu” di sini mengacu pada standar sangat rendah, yaitu batas orang berhak menerima zakat, bukan tidak mampu secara strata sosial yang masing-masing wilayah bisa jadi berbeda sudut pandangnya.

Apabila dalam keluarga tersebut tidak ada orang yang berhak menerima zakat, semestinya sudah tidak ada skala prioritas antara keluarga dengan non keluarga. Wallahu a’lam. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here