Layanan Syariah LinkAja, Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia

725
LinkAja luncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia.

Jakarta, Muslim Obsession – Penyedia layanan keuangan elektronik nasional, LinkAja, berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam implementasi inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi seluruh masyarakat Indonesia.

Layanan ini juga dalam rangka mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024,

Dukungan tersebut diwujudkan LinkAja dengan meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

“LinkAja melihat kebutuhan masyarakat Indonesia yang besar akan produk ekonomi syariah. Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna,” kata POH Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja, Selasa (14/4/2020).

Ia berharap Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat muslim Indonesia yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya.

Peluncuran Layanan Syariah LinkAja disambut baik banyak kalangan. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo, mengatakan bahwa pembayaran digital syariah sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat.

“Diantaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya,” ujarnya.

Senada, Ketua Dewan Pengawas Syariah H. Anwar Abbas mengatakan, peluncuran Layanan Syariah LinkAja merupakan dukungan riil perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

“Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah ini yang pertama di Indonesia untuk memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah,” kata Anwar.

Bersertifikat DSN MUI

Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Disamping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM. Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia,” jelas Haryati Lawidjaja.

Pada situasi Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi sekarang ini, ia berharap Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam.

Tidak cuma itu, melalui layanan ini para pengguna juga dapat berbagi kepada sesama melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital.

“Fitur-fitur tersebut antara lain zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), dan berbagai transaksi lainnya,” jelas Haryati.

Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra ecommerce dan offline merchants.

Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here