Larangan Tinggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Bagaimana dengan Situasi Wabah Saat Ini?

2429
Masjid Raya Telaga Kahuripan (MRTK) Bogor dipenuhi jamaah Shalat Jumat.

Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, di antaranya mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zhuhur.

Namun, bagaimana jika Shalat Jumat tidak dilakukan selama tiga kali? Bukankah itu terlarang?

Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam sebuah kajian menjawabnya dengan mengemukakan sebuah hadits yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Dawud (No. 1052) dengan perawi Abi Al-Ja’i dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai (meremehkan) terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.”

Menurut UAH, hadits tersebut ditujukan kepada orang-orang yang meremehkan dengan sengaja meninggalkan Shalat Jumat. Bukan karena ada sebab tertentu yang secara syariat dia boleh mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zhuhur.

“Kasusnya berbeda. Di hadits ini disebutkan, siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menganggap remeh atau ringan ibadah Shalat Jumat itu maka Allah akan menutup, Allah akan memberikan cap pada hatinya,” jelas UAH.

Kata thaba’a yang artinya lalai, sambung UAH, bermakna sama dengan khatama yang artinya menutup dalam QS. Al-Baqarah ayat 7.

Pada ayat itu terdapat ancaman bahwa Allah, dimana hati orang tersebut akan tertutup yang pada akhirnya sulit untuk menerima informasi kebaikan dan pada puncaknya akan sulit menerima Nur Allah.

“Karena itu kalau mendengar adzan di telinga sudah tidak mempan lagi, tidak peduli dengan adzan. Melihat orang shalat ke masjid tidak ada kecenderungan untuk mau mengikuti, bahkan puncaknya ada yang anti. Ada adzan dikomplain, lihat orang shalat jadi sewot,” tegas UAH. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here