Larangan Cadar Merampas HAM

1506
Fahri Hamzah (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut aturan yang dibuat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tentang melarang mahasiswinya mengenakan cadar dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Aturan main tidak boleh merampas hak asasi orang. Kan itu hak asasi orang. Kalo anda mau mengidentifikasi orang itu dari awal masuk ya silakan saja,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Fahri khawatir framing berpikir pemerintah terhadap agama Islam sekarang mengarah kepada situasi pemahaman pemerintah Amerika Serikat terhadap Islam. Di mana kelompok Islam selalu dipersepsikan negatif, yakni radikalisme, dan terorisme.

“Frame dari pemerintahan ini tentang Islam itu sebenarnya saya takut mereka ikut kepada frame-nya war on terror dulu di Amerika itu. Sehingga identitas Islam itu dinisbatkan kepada radikalisme. Ini otak-otak sempit kayak begini itu berbahaya karena dia datang membangun persepsi sendiri tentang nilai-nilai agama,” ujar Fahri.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi akan melakukan pembinaan terhadap 41 mahasiswi yang bercadar dalam proses belajar mengajar di kampus. Dalam proses konseling, menurut Yudian, mahasiswi bercadar itu akan dipanggil satu per satu oleh tim konseling.

“Pembinaan dalam bentuk konseling itu dilakukan agar mahasiswi bersangkutan tidak lagi memakai cadar untuk kepentingan ideologi atau aliran tertentu,” katanya.

Tim konseling ini beranggotakan beberapa dosen dari berbagai keilmuan. Selain itu, tim juga akan memanggil orang tua mahasiswi yang memakai cadar tersebut. Bila tak mau berubah, pihaknya mempersilakan kepada yang bersangkutan untuk pindah kampus.

“Konseling akan dilakukan beberapa kali. Jika mahasiswi bercadar itu telah diberikan konseling selama beberapa kali tetapi tidak ada perubahan, kami akan mempersilakan mereka untuk pindah kampus,” katanya.

Yudian mengatakan, pemakaian cadar termasuk berlebihan karena dalam hukum Islam ada istilah Ijma’ atau kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadist dalam suatu perkara yang terjadi.

Selain itu, kata dia, dari aspek keamanan tidak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat menjalani ujian atau tes tertentu adalah benar-benar mahasiswi sesuai dengan identitasnya, karena wajahnya tertutup.

Menurut dia, pihak kampus juga akan menelusuri latar belakang keluarga mahasiswi bercadar serta motivasi memakai cadar. Keputusan memakai cadar itu dikhawatirkan tanpa sepengetahuan orang tua, melainkan karena terpengaruh ideologi atau aliran tertentu.

“Perempuan dengan kebiasaan memakai cadar itu seringkali hanya bergaul di komunitas mereka dan cenderung eksklusif. Dalam proses konseling itu akan kami lihat, dia mau kumpul dengan mahasiswa lain di luar komunitasnya atau tidak,” kata Yudian.

Ia menegaskan, kebijakan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar itu karena UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” kata Yudian. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here