Label Makanan Halal Cegah Kontaminasi Resto Sudah Bersertifikat

685
Halal MUI

Jakarta, Muslim Obsession – Sebuah video merekam aturan penulisan ucapan pada cake dijual di toko roti TOUS les JOURS, viral beberapa waktu lalu. Aturan yang dituliskan dalam selembar kertas itu tampak ditempel pada bagian kaca toko.

Ada sejumlah aturan yang tertulis. Salah satunya dilarang menulis ucapan bertentangan dengan syariat Islam di atas cake. Semisal menuliskan ucapan hari besar Natal, Imlek dan lain-lain. Penulisan lain yang dilarang adalah valentine halloween, dan lain-lain.

Bukan hanya Tous Les Jours, restoran D’cost pun beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan tersebut. Dalam pemilik akun Twitter @ezkisuyanto, Kamis (12/12) mengunggah imbauan manajemen D’Cost Seafood.

Imbauannya berbunyi mengizinkan pengunjung membawa kue ulang tahun bersertifikat halal ke dalam restoran. Jika tidak memiliki sertifikat halal, hanya diizinkan untuk kepentingan pemotretan atau acara ulang tahun.

Selain Tous Les Jours dan D’cost, rumah makan waralaba gyudon (beef bowl) Yoshinoya turut mengimbau pengunjungnya terkait sertifikasi makanan halal yang tertempel di selembar kertas.

Dari 10 aturan diterbitkan pihak Yoshinoya, salah satunya mengimbau pengunjung ingin merayakan pesta ulang tahun di gerainya agar membawa kue ulang tahun bersertifikat halal.

“Apabila membawa kue ulang tahun, harus disertai fotokopi sertifikasi halal. Bila tidak menyertakan fotokopi sertifikasi halal, maka kue ulang tahun hanya digunakan untuk seremonial saja, tidak untuk dikonsumsi di restoran Yoshinoya,” sebagaimana foto diunggah oleh Didikk Ekoo ke Facebook, seperti disiarkan Halal MUI, Selasa (17/12/2019).

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati mengatakan, aturan tersebut memang sudah diatur dalam sistem jaminan halal (SJH) sebagai pendukung konsistensi produksi produk halal. Aturan itu terdapat 11 kriteria.

Salah satunya yaitu kriteria penerapan SJH adalah kriteria produk dan fasilitas. Dalam hal tersebut tertulis aturan penanaman produk, bentuk produk dan sensori produk agar tidak mengarah ke sesuatu yang haram. Itu juga tertulis pada fatwa MUI no 4 tahun 2003.

“Asal tidak dikonsumsi di restoran tersebut tidak apa-apa,” kata Sumunar.

Kriteria fasilitas memberi panduan kepada pelaku usaha untuk memastikan yang digunakan untuk memproduksi produk halal terbebas dari sesuatu yang haram. Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar produk yang belum disertifikasi halal, tidak berdampak dan terkontaminasi terhadap restoran yang sudah tersertifikasi.

“Hal tersebut karena bisa timbulkan potensi kontaminasi dan missleading terhadap resto yang sudah bersertifikat halal,” ucap Sumunar.

Syarat produk makanan yang sudah terverifikasi halal memiliki beberapa kriteria. Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan produk makanan dan minuman harus memiliki kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Tiga kriteria utama adalah kriteria bahan (bahan baku, tambahan dan penolong harus terbukti halal semua), kriteria produk (nama, bentuk dan rasa tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam) dan kriteria fasilitas (semua alat yang digunakan harus bebas dari bahan haram dan najis),” kata Muti.

Selanjutnya menurut, Sumunar proses tersebut tidak cukup sampai disitu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat dari hasil penelitian, LPPOM akan melaporkan kepada komisi fatwa MUI. Jika sudah memenuhi kriteria fatwa MUI, maka produk tersebut dapat dinyatakan halal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here