Kutuk Trump Soal Yerusalem, FPI Tuntut Usir Dubes AS

1007
Donald Trump - Aljazeeracom
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Aljazeera)

Jakarta, Muslim Obsession – Front Pembela Islam (FPI) mengutuk keras kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Kebijakan yang diikuti perintah Presiden AS Donald Trump untuk segera melakukan pemindahan kantor kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, itu dinilai FPI sebagai pelanggaran atas Hukum Internasional.

“Secara Hukum Internasional Yerusalem adalah wilayah yang harusnya berada di bawah kewenangan internasional, dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body). Hal ini didasarkan atas Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947. Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus merdeka,” tulis FPI dalam rilisnya yang diterima Muslim Obsession, Jumat (8/12/2017).

Selain itu, sikap dan kebijakan pemerintah AS juga melanggar beberapa Resolusi Dewan Keamanan PBB atas Yerusalem lainnya dan dinilai benar-benar membangkang terhadap Resolusi Majelis Umum PBB.

Atas berbagai pelanggaran dan pembangkangan tersebut, FPI menyebut AS sebagai sebuah entitas politik yang mendukung penindasan dan penjajahan serta kezhaliman sebagai sistem.

“Dengan dukungan yang terang benderang terhadap rezim apartheid Israel, maka Pemerintah AS adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas berbagai konflik yang terjadi di wilayah Timur Tengah dan menjadikan Amerika Serikat sebagai sasaran yang legal untuk dijadikan target perlawanan politik, ekonomi dan bahkan militer di seluruh dunia,” tulis FPI.

Berdasarkan alasan di atas, FPI menuntut agar pemerintah AS segera membatalkan rencana tersebut. FPI juga menuntut pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan AS dan segera mengusir dubes AS dari Indonesia.

“Selain itu juga, kami meminta agar pemerintah Indonesia menjelaskan secara resmi pernyataan Dubes AS Donovan yang menyatakan telah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia sebelum memindahkan kantor kedubes AS ke Yerusalem. Apabila pernyataan ini benar, maka pemerintah Indonesia telah melanggar Pembukaan UUD 45, yang menyatakan penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi,” tegas FPI.

FPI juga menyerukan kepada umat Islam Indonesia untuk melakukan demontrasi di kedubes AS di Jakarta serta Konsulat AS di Surabaya dan Medan dalam rangka menyampaikan protes kepada pemerintah AS.

“FPI menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk melakukan perlawanan secara terus menerus dan persisten terhadap segala bentuk arogansi, kezaliman, dan kesewenangan yang dipertontonkan oleh para penguasa dunia khususnya pemerintah AS,” tandas FPI menutup pernyataan sikapnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here