Korban Kekerasan Seksual Layak Dapat Bantuan dari Dana Zakat

470
Ilustrasi: Kekerasan Seksual.

Muslim Obsession – Korban kekerasan seksual acapkali mengalami trauma psikis yang cukup lama. Kondisi ini berdampak pada ketahanan keluarga selama masa pemulihan.

Bantuan yang diberikan pemerintah bersama lembaga swasta nyatanya tidak mencukupi kebutuhan itu.

Melihat konteks di atas, muncul gagasan agar zakat menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi proses pemulihan para korban kekerasan seksual.

Dalam seminar nasional tentang optimalisasi fungsi zakat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PSIPP-ITB Ahmad Dahlan Jakarta dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ketua Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas menyebut gagasan itu bisa dilakukan.

”Dulu salah satu yang berhak menerima zakat adalah korban perbudakan. Perbudakan seperti di masa lalu kini sudah tidak ada. Namun, di sekarang masih ada penindasan, antara lain karena ada pengaruh sistem patriarki bahwa laki-laki itu lebih utama,” ujarnya, dilansir muhammadiyah.or.id., Ahad (5/12/2021).

Ketika korban kekerasan dan keluarganya terpuruk karena kejadian yang menimpanya sehingga sandang, papan, pangan, pendidikan serta kesehatannya tak terpenuhi dengan baik, zakat sejatinya bisa diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

”Saat ini, kebutuhan pokok itu sudah bukan saja sandang, papan, pangan, tetapi juga pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Di luar kebolehan itu, Hamim juga berharap umat dicerahkan dari pemahaman agama yang bias gender. Hal ini dianggap penting untuk memutus lingkaran kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat.

Sementara itu Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menjelaskan bahwa optimalisasi zakat penting dilakukan untuk kepentingan publik, khususnya korban kekerasan perempuan dan anak.

Selama ini, optimalisasi zakat juga telah dilakukan dalam penanganan pandemi. Kontekstuasi zakat seperti itu menurutnya juga dapat dilakukan untuk korban kekerasan seksual.

”Kita bisa melepaskan diri dari sekat-sekat agama demi menolong orang lain. Zakat bukan untuk kepentingan muslim saja, tetapi untuk kepentingan universal. Kesadaran kita dibangkitkan agar zakat yang dikeluarkan juga diniatkan secara khusus untuk korban kekerasan seksual. Para korban ini sesuai dengan kriteria empat dari delapan golongan penerima zakat,” kata Mukhaer.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here