KontraS: Batasi Perempuan Berpakaian, Melanggar HAM

2332
Tiga wanita menggunakan cadar (Foto: oomph)

Jakarta, Muslim Obsession – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani,  meminta lembaga pendidikan tidak melarang pemakaian cadar. Menurutnya, cadar merupakan bagian ekpresi keagamaan.

“Pakai cadar itu nggak bisa dilarang, jadi pakai cadar itu adalah bagian ekspresi keagamaan dan itu tidak boleh dilarang karena itu adalah hak asasi manusia,” ungkap Yati, Senin (19/3/2018).

Yati mengatakan, jika pemerintahan khawatir dengan radikalisasi, maka untuk mengantisipasinya bukan dengan cara membatasi seseorang pada cara berpakaiannya.

“Membatasi seorang perempuan dalam berpakaian itu sikap yang melanggar HAM, dan itu sikap yang akhirnya berdampak pada hak asasi mahasiswa untuk berpendidikan,” ungkapnya.

“KontraS dengan tegas mengecam dan menolak segala bentuk larangan berpakaian dalam bentuk apapun di dunia pendidikan, termasuk menggunakan cadar itu termasuk hak yang dilindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, IAIN Bukittinggi melarang mahasiswi dan dosen perempuan bercadar di lingkungan kampus. Rektor Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi, Ridha Ahida mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan otonomi kampus.

Dalam konferensi pers di kampus IAIN Bukittinggi, Jumat (16/3/2018), Ridha bersikukuh bahwa IAIN Bukittinggi akan menjalankan kode etik tersebut. Menurutnya, kode etika berbusana merupakan kesepakatan dari mayoritas akademika kampus. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here