Komnas Perempuan Desak Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

887
Baiq Nuril Maknun. (Foto: Reuters)

Jakarta, Muslim Obsession – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak Presiden Joko Widodo memberi amnesti kepada Baiq Nuril, perempuan asal Lombok yang dipidana akibat merekam percakapan asusila seorang kepala sekolah di Mataram.

Komisioner Komnas Perempuan Azriana mengatakan amnesti dari presiden diperlukan sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana untuk melindungi Nuril setelah Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus ini.

Penolakan PK itu mengukuhkan putusan kasasi MA sebelumnya yang menyatakan Nuril bersalah dan telah melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nuril mendapatkan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

Komnas Perempuan memandang Nuril telah menjadi korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dan dari ketidakmampuan negara melindunginya.

“Kriminalisasi Nuril menjadi preseden buruk dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual,” kata Azriana melalui siaran pers, Selasa (10/7/2019).

Komnas Perempuan menyesalkan putusan Hakim Agung yang tidak mengacu pada Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Selain itu, Komnas Perempuan menyesalkan langkah Polri yang menghentikan penyidikan kasus perbuatan cabul yang dilaporkan oleh Nuril.

Azriana mengatakan langkah tersebut menunjukkan bahwa polisi hanya memahami perbuatan cabul sebagai kontak fisik.

“Maka korban-korban dari kasus kekerasan seksual terutama pelecehan seksual non fisik tidak akan pernah dilindungi,” kata dia.

Terkait persoalan ini, Komnas Perempuan meminta Hakim Pengawas MA mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA.

Selain itu, Komnas Perempuan meminta DPR membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk memastikan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual dapat dipertahankan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here