Klasifikasi Bencana dalam Islam

536
BAZNAS Tanggap Bencana (Foto: Jurnal Publik)

Muslim Obsession – Bencana secara umum disebabkan oleh faktor kejadian alam (natural disaster) maupun oleh ulah manusia (man-made disaster). Sebagaimana pembagian bencana yang ditunjukkan dalam teks Al Quran dan Al Hadits, sebagai berikut :

Pertama, Bencana Alam, yaitu :

Gempa bumi

Yaitu getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, aktivitas gunung api atau runtuhan batuan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَأَخَذَتْهُمُ الرَجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فيِ دَارِهِم جَاثِمِينَ

Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka (QS Al A’raf : 78)

Letusan gunung api

Merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunungn api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Peristiwa letusan gunung disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَ تَرَى الجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ.صُنْعَ اللهِ الَّذِى أَتْقَنَ كُلَّ شَيئٍ. إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ

Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap pada tempatnya, padahal ia berjalan sebagaimana jalannya awan. (begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS An Naml : 88)

Tsunami

Istilah ini berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti lautan, “nami” berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Peristiwa ini digambarkan dalam Al Quran,

وَإِذَا البِحَارُ  فُجِّرَتْ

Dan apabila lautan meluap ( QS. Al Infithar :3)

Tanah longsor

Adalah salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir

Yaitu peristiwa atau keadaan dimana terrendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Banjir bandang datang tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada aliran sungai pada alur sungai. Firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang banjir :

وَ لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إَلَى قَومِهِ فَلَبِثَ فِيهِم أَلْفَ سَنَة إِلاَّ خَمْسِينَ عَامًا فَأَخَذَهُمُ الطُّوفَان وَ هُمْ ظَالِمُونَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka ditimpa banjir besar, dan mereka adalah orang-orang yang dzhalim (QS Al Ankabut : 14)

Kekeringan

Adalah ketersediaan air yang jauh dibawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan. Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

ثُمَّ يَاْتِي مَنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مِا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلاَّ قَلِيْلاً مِمَّا تُحْصِنُنَ.

Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit itu), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan (QS Yusuf :48).

Patut dicatat dan ditegaskan bahwa peristiwa alam yang terjadi, tidak serta merta dapat disebut sebagai bencana. Suatu kejadian bisa disebut sebagai bencana ketika manusia “salah memperhitungkan” resiko dari peristiwa tersebut dan mengakibatkan kerugian pada diri sendiri atau komunitasnya. Oleh karena itu, pada dasarnya peristiwa tanah longsor, gunung meletus, banjir, gempa bumi dan lain-lain bukan merupakan bencana.Karena peristiwa tersebut adalah fenomena rutin dan siklus alam.

Baca Juga: Begini Tata Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana

Peristiwa tersebut baru dikatakan sebagai bencana bila kita tidak memperhitungkan resiko dengan mempersiapkan diri dengan baik, sehingga kemudian mengakibatkan timbulnya kerusakan, sakit atau bahkan kehilangan jiwa.

Kedua, Bencana Non-Alam, yaitu :

Kegagalan teknologi

Yaitu semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فيِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah membuat mereka merasakan akibat dari sebagian perbuatan mereka, dan agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS Ar-Rum : 41)

Epidemi / wabah

Yaitu kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمُ الطُّفَانَ وَالجَرَادَ وَالقُمَّالَ وَالضَّفَادِعَ وَالدَّامَا آيَاتٍ مُفَصَّلاَتٍ فَاسْتَكْبَرُوا وَ كَانُوا قَوماً مُجْرِمِينَ

Maka Kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darah sebagai bukti yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa (QS Al Anfal :133)

Konflik sosial

Bisa juga disebut kerusuhan sosial atau huru-hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama dan ras (SARA). Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فيِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah membuat mereka merasakan akibat dari sebagian perbuatan mereka, dan agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS Ar Rum : 41)

Teror

Yaitu aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takur terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik intenasional. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَو يُصَلَّبُوا أَو تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أَو يُنْفَوا مِنَ الأَرْضِ. ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِيرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hendaklah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan silang, atau dibuang dari negeri tempat tinggal mereka. Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan yang besar (QS Al Maidah :33)

Sumber : Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan. Hal.616-619, dengan penyesuaian/ muhammadiyah.or.id

Sumber utama klasifikasi ini adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang kemudian dikembang-selaraskan dengan persepektif Islam.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here