Kiai Ma’ruf Nonaktif, Didin: Itu Sudah Sesuai Pedoman MUI

915
KH Didin
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menegaskan, status nonaktif Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin sudah sesuai pedoman dasar dan pedoman rumah tangga organisasi.

“Status itu sudah sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tanggal MUI,” katanya, Kamis (30/8/2018).

Ia menjelaskan, MUI memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga, bukan anggaran dasar. Dalam pedoman itu, ia melanjutkan, diatur hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme organisasi, mekanisme kepengurusan, dan sebagainya.

Kemudian, Didin mengatakan, dalam Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 butir f disebutkan, jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.

Ia menekankan, aturan itu berlaku apabila jabatan yang disebutkan ‘ketika jadi’ di eksekutif dan legislatif harus mundur. Sementara Kiai Ma’ruf, ia mengatakan, belum terpilih alias masih menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sebenarnya itu maksud baik semuanya. Supaya jangan terganggu (tugasnya di MUI),” ujarnya.

Didin menekankan, MUI ingin setiap pejabat di organisasi itu bisa melakukan kegiatan sesuai pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang sudah ditentukan. “Makanya, kita tegaskan benar untuk nonaktif sementara,” bebernya.

Didin mengatakan, Dewan Pertimbangan khawatir terjadi gejolak di internal MUI apabila ada usulan Kiai Ma’ruf harus mundur. Sebab, ia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI. “Kita tak ingin itu, kita hanya menguatkan semuanya,” tuturnya.

Direktur Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor, Jawa Barat, itu menegaskan keputusan Dewan Pertimbangan MUI hanya menguatkan rapat Dewan Pimpinan MUI yang diselenggarakan pada Selasa lalu. Apabila proses pemilihan presiden selesai, Dewan Pertimbangan akan mengadakan rapat untuk menentukan lebih lanjut status Kiai Ma’ruf, baik itu terpilih atau tidak terpilih sebagai wakil presiden.

“Kita tak ingin ada tindakan yang dilakukan sendiri. Sebab, ini lembaga harus diajga keabsahannya,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here