Khusus Zona Hijau, MUI Tak Larang Shalat Id di Masjid atau Lapangan

605

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kelonggaran kepada umat Islam yang ingin melaksanakan shalat Idul Fitri. Khusus zona hijau, MUI mempersilakan agar shalat dilaksanakan di masjid atau di lapangan.

MUI tidak melarang shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya mengimbau tidak shalat berjamaah di masjid dan lapangan.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri harus tetap memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah wilayah tersebut masuk zona merah atau zona hijau.

“Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam,” kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Untuk zona hijau shalat Id bisa dilaksanakan dimana saja. Namun sebaliknya bagi wilayah yang masuk zona merah. MUI mengimbau warga atau umat Islam tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan. Melainkan di rumah.

“Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian,” katanya.

Kalau pun ada di wilayah zona hijau tapi tidak melaksanakan shalat Id di lapangan atau di masjid karena mengedepankan aspek kehati-kehatian, menurut Noor tidak menjadi masalah.

“Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa,” katanya.

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Shalat Tarawih dan Shalat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here