Ketum Parmusi: Syariat Islam di Aceh Harus Dilaksanakan Secara Kaffah

897

Banda Aceh, Muslim Obsession – Pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus bisa diimplementasikan secara paripurna, agar dapat menjadi contoh konkret bagi ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan, toleransi, nilai-nilai keislaman dan kerukunan antar umat beragama.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di hadapan para tokoh agama dan pimpinan Parmusi Daerah se-Provinsi Aceh dalam pembukaan Musyawarah Wilayah Parmusi Aceh ke-IV di Kota Banda Aceh, Sabtu (14/12/2019) malam.

Usamah mengungkapkan, sebagai Ketum Parmusi, ia sangat sering mengunjungi Aceh untuk bertemu dengan tokoh-tokoh agama sekaligus mengamati implementasi Syariat Islam di Aceh.

Parmusi sebagai ormas Islam yang lahir dari kelanjutan cita-cita perjuangan Partai Muslimin Indonesia yang juga merupakan reinkarnasi dari Partai Masyumi turut bergerak dan mendukung penegakkan syariat Islam dalam bingkai NKRI.

“Oleh karenanya Parmusi berkepentingan untuk berikhitiar agar syariat Islam dapat dilaksanakan dalam kehidupan umat Islam Indonesia berdasarkan Al-Quran dan Sunah,” tegas Usamah seraya mengutip QS. Al-Baqarah ayat 2.

Apalagi menurut Usamah, Pancasila sendiri banyak mengandung nilai-nilai yang diajarkan Islam. Dan sila pertama adalah kalimat tauhid. Sehingga syariat Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.

Secara historis, Perda Syariat Islam (Qonun) diberlakukan pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dipimpin kader Parmusi, Tengku Muhammad Abu Yus pada 2006. Saat itu, para kader Parmusi di legislatif melalui Fraksi PPP terus berikhtiar agar syariat Islam diberlakukan di Aceh.

Oleh sebab itu, ini kader-kader Parmusi diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi syariat Islam secara kaffah agar menjadi perbandingan dengan daerah lain.

“Saya juga minta Gubernur Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk mengkaji lebih dalam 14 tahun pelaksanaan syariat Islam. Sejauh mana syariat Islam sudah berjalan secara paripurna dan hasilnya segara diumumkan kepada masyarakat,” tuturnya.

Upaya itu perlu dilakukan karena Usamah miris dan tidak yakin dengan Survei Kementerian Agama yang menyatakan tingkat toleransi di Aceh paling rendah. Sebab keberadaan umat beragama di Aceh semakin baik. Tidak ada konflik antar umat beragama.

Usamah berharap, ulama di Aceh harus merespons hasil penelitian dari Kementarian Agama ini. Karena bila dibiarkan akan merugikan citra Islam secara nasional.

Karena Islam yang sesungguhnya mengajarkan dan menjunjung nilai-nilai keislaman tentang toleransi dan kerukunan umat beragama seperti tercantum dalam Piagam Madinah.

“Saya khawatir hasil indeks hanya bagian dari gerakan islamophobia secara global,” tuturnya.

Diketahui belum lama ini, Kementerian Agama merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) untuk tahun 2019. Hasilnya nilai rata-rata nasional di angka 73,83 untuk rentang 1 sampai 100.

Survei untuk KUB itu dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat) Kemenag.

Merujuk pada angka KUB nasional 73,83 terdapat sejumlah provinsi yang berada di bawah rata-rata nasional.

Aceh menjadi provinsi yang dianggap paling rendah tingkat toleransinya di Indonesia. Sementara urutan pertama toleransi paling baik ada di Provinsi Papua Barat, kedua Nusa Tenggara Timur. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here