Keresahan Larangan Cadar di Denmark

1040
niqab (Foto: Istimewa)

Denmark, Muslim Obsession –  Denmark secara resmi masuk ke daftar negara yang melarang penggunaan cadar dan burqa. Namun, perempuan bercadar tidak akan dipenjarakan melainkan mereka dikenakan denda dan diwajibkan tidak muncul di tempat umum.

Jika ada perempuan yang memakai cadar di tempat publik, maka ia harus membayar sebesar 1000 Danish kroner atau sekitar Rp 2,2 juta. Jika sudah melanggar selama 4 kali, maka akan ada denda sebesar 10.000 Danish kroner atau sekitar Rp 22 juta.

Seperti dilansir Muslim Girl, Senin, (18/6/2018), salah satu perempuan bercadar di Denmark, Ayesha Halleem mengungkapkan keresahannya kepada Danish Broadcast Company (DR). Ia mengaku sudah hidup enam tahun dengan cadar di negara tersebut.

Selama enam tahun, ia tidak pernah menerima reaksi negatif dari lingkungannya. Namun, hal itu berubah di dua bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan perhatian yang berbeda dari orang sekitarnya dan pernah mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan di tempat umum.

“Ketika saya berjalan di jalanan, beberapa kali orang-orang menghentikan mobilnya, meneriaki saya bahkan membunyikan klaksonnya,” kenang Ayesha.

Di lain pihak, Gauri Van Gulik dari Amnesty International’s Europe Director mengkritik keputusan tersebut.  Gauri menyatakan bahwa semua perempuan harus memiliki kebebasan untuk berbusana untuk mengekspresikan identitasnya atau agamanya.

“Larangan ini akan memberikan dampak negatif untuk perempuan yang memilih untuk memakai niqab dan burqa,” ujar Gauri.

Meskipun menuai kritik, pemerintah meyakini keputusan tersebut benar. Søren Pape Poulsen selaku Menteri Hukum Denmark mengungkapkan peraturan ini dibuat karena kebudayaan Denmark.

“Orang-orang harus bisa melihat wajah satu sama lain, ini sebuah nilai di Denmark,” pungkasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here