Kepala BPJPH: UU Cipta Kerja Dorong UMK Berkembang Lebih Baik

649
Kepala BPJPH Sukoso pada sesi Bimtek Pembinaan Jaminan Produk Halal yang diadakan BPJPH di Ponorogo, Rabu (14/10), melalui daring. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menegaskan bahwa pemerintah melalui UU Cipta Kerja memberikan perhatian penuh agar UMK di Indonesia berkembang menjadi lebih baik.

Salah satunya, dengan membuat ketentuan biaya sebesar nol rupiah untuk sertifikasi halal produk UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun.

“Ini sebuah langkah obyektif dalam mempersiapkan sertifikasi halal produk UMK agar bisa bersaing dalam kompetisi global,” ujar Sukoso, mengutip Kemenag, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, di era perdagangan bebas, terlebih dengan MEA, produk usaha dapat keluar masuk dari dan ke negara mana saja. Jika industri dalam negeri tidak siap, maka bisa jadi produk luar akan membanjiri Indonesia.

Sehingga standar produk menjadi begitu menentukan, dan halal menjadi salah satu standar penting penentu kualitas.

Oleh karenanya, Sukoso mendorong pelaku UMK peserta bimtek untuk memiliki visi global dalam mengembangkan usahanya. Sebab, produk UMK dengan kualitas yang kompetitif tak hanya dapat menembus pasar nasional saja, namun juga berpeluang diminati konsumen luar negeri dan menjadi pendukung ekspor Indonesia.

Tahun ini BPJPH menargetkan 3.283 produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapatkan program fasilitasi sertifikasi halal.

Fasilitasi tersebut berupa pemberian bimbingan teknis (bimtek) jaminan produk halal dan proses sertifikasi. Keduanya diberikan gratis alias tidak dipungut biaya.

Sukoso menjelaskan, proses sertifikasi itu sendiri diberikan dalam bentuk pembiayaan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa MUI. Fasilitasi ini tidak diberikan untuk perpanjangan.

“Pelaku UMK yang saat ini mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal ini, empat tahun ke depan harus mandiri dalam mengurus perpanjangan sertifikat halalnya,” ungkap Kepala BPJPH Sukoso,

Menurutnya, pelaku UMK yang belum mengurus sertifikasi halal masih sangat banyak di Indonesia. Sehingga, fasilitasi ini akan diberikan bergantian.

“Jumlah UMK kita puluhan juta, dan tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here