Kepala BPJPH: Kini Halal Jadi Standar Internasional

612
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso.

Jakarta, Muslim Obsession – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menegaskan bahwa halal saat ini menjadi standar yang dibutuhkan masyarakat internasional.

“WTO (World Trade Organization) menganggap halal sebagai bukan barrier dalam kerja sama internasional, tapi justru merupakan bentuk perlindungan konsumen sesuai landasan konstitusi kita, Undang-undang Dasar 1945,” ujar Sukoso saat berbicara di webinar bertajuk “Mengenal Konsep dan Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM”.

Oleh karenanya, jelas Sukoso, penyelenggaraan JPH yang saat ini bersifat mandatory memberikan penguatan halal value chain yang berimplikasi pada penguatan ekonomi nasional.

“Untuk itu, sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam penyelenggaraan JPH yang cakupannya luas tersebut harus terus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk dalam fasilitasi UMK yang jumlahnya begitu banyak dan tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya, mengutip Kemenag, Kamis (30/7).

Baca juga: Percepat Implementasi UU Halal, BI dan BPJPH Tandatangani MoU

Sukoso juga menjelaskan, interaksi perekonomian dunia memaksa sektor ekonomi di Tanah Air untuk siap dalam kompetisi global, termasuk UMKM yang jumlahnya sekitar 63 jutaan.

“Dan UMKM saat ini menjadi sektor industi paling terdampak pandemi Covid-19. Padahal kontribusi ekonomi dan serapan tenaga kerjanya sangat besar,” ungkap Sukoso.

Menjawab pertanyaan peserta terkait pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, Sukoso menyatakan bahwa Undang-undang JPH pada Pasal 44 telah mengatur bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

“Fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat berupa fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN; pemerintah daerah melalui APBD; perusahaan; lembaga sosial; lembaga keagamaan; asosiasi dan komunitas.”, terang Sukoso.

Baca juga: Gratis! Sertifikasi Halal Bagi UMK Beromzet di Bawah 1 M

Sukoso juga mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan optimalisasi layanan sertifikasi halal yang semakin mudah di seluruh Indonesia.

“Saat ini kami telah membuka satuan tugas layanan sertifikasi di 34 propinsi, jadi pelaku usaha di daerah tidak perlu ke Jakarta. Ke depan kita  rencanakan untuk di tingkat kabupaten/kota. Kita juga akan optimalkan peran penyuluh agama untuk mempermudah layanan bagi UMK.” terang Sukoso.

Hal senada diungkapkan Staf Ahli Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso. Ia mengatakan bahwa sertifikasi dan standardisasi produk menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar produk mampu berkompetisi global di era globalisasi ini, dan sertifikasi halal adalah salah satunya.

Selain sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), jelasnya, ada sejumlah keuntungan strategis ketika suatu produk telah bersertifikat halal.

Baca juga: Tiga Langkah Tingkatkan Daya Saing Industri Halal di Pasar Internasional

Menurutnya, sertifikasi halal menjadi jaminan kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat. Hal itu juga memberikan sebuah nilai tambah bagi produk tersebut sekaligus memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk juga dapat terwujud.

“Kita sedang bersinergi untuk mengupayakan penguatan rantai nilai halal (halal value chain), dan di dalamnya ada sertifikasi halal produk untuk meningkatkan daya saing produk kita,” tambahnya.

Sugeng mengatakan, Kemenko Marvest mengkoordinir 7 Kementerian yang di antaranya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan subsektornya seperti kuliner sehingga sertifikasi halal menjadi salah satu agenda pentingnya.

Disamping sebagai nilai tambah, lanjut Sugeng, sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kehalalan, akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here