Kementerian Agama Tutup Sementara Proses Pembatalan Haji Reguler

1117
Hajj
Ilustrasi: Jamaah haji saat thawaf. (Foto: AP)

Jakarta, Muslim Obsession – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara proses pembatalan haji reguler.

Kepala Suib Direktorat (Kasubdit) Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag, Noer Alya Fitra (Nafit) menjelaskan, kebijakan ini diambil seiring telah dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Perubahan pengelolaan dana yang salah satunya diwujudkan dalam perubahan rekening setoran BPIH ini berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan haji. Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018,” kata Nafit di Jakarta seperti dilansir situs resmi Kemenag, Kamis (25/1/2018).

Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mulai 2018 dana haji dikelola oleh BPKH, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.

Menurut Nafit, bila sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai tanggal 12 Januari 2018 setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.

“Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan,” tegasnya.

Nafit menambahkan, bahwa Ditjen PHU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. Melalui surat edaran tersebut, Ditjen PHU meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Dalam proses pembatalan haji reguler, pengembalian dana BPIH yang semula merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, akan beralih menjadi kewenangan BPKH,” jelas Nafit.

Nafit memastikan penutupan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH ini bersifat sementara. Dia mengaku saat ini Ditjen PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular.

“Saya berharap semoga Februari nanti sudah bisa dibuka kembali,” tuturnya.

Setiap tahun ada ribuan jemaah yang membatalkan rencana mereka untuk berangkat haji. Tahun 2017 misalnya, lebih dari 36 ribu jemaah yang membatalkan berangkat haji, karena berbagai sebab, antara lain sakit dan meninggal dunia.

“Jawa Timur berada pada urutan pertama dengan 6.633 jemaah yang membatalkan berangkat haji pada tahun 2017,” kata Nafit.

Urutan berikutnya adalah Jawa Barat dengan 5.687 jemaah, Jawa Tengah 5.274 jemaah, Sulawesi Selatan 1.853 jemaah, dan Sumatera Utara 1.704 jemaah.

Melengkapi sepuluh besar jemaah yang membatalkan berangkat haji adalah Banten (1.574), DKI Jakarta (1.450), NAD (1.249), NTB (1.171), dan Lampung (1.127). (kemenag/red/arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here