Kemenkes Pastikan Vaksin Rubella Halal

1058
Vaksin (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Kasus vaksin measles rubella sempat mencuat lantaran vaksin ini belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI, menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vaksin rubella yang diberikan pada 1 Agustus mendatang halal.

Kabar ini sekaligus merespons keraguan dan penolakan sejumlah sekolah, seperti di Balikpapan, Kalimantan Timur lantaran vaksin itu belum memiliki label halal. Menurut Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes Eni Gustina, vaksin-vaksin tersebut sedang dalam proses pelabelan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, fatwa MUI pada 2016 juga telah memperbolehkan vaksin. “Sebenarnya kita sudah punya fatwa MUI. Memang di situnya belum ada label MUI, sedang dalam proses. Upaya kami memang satunya ke kementerian agama dan MUI. Bahkan awal tahun kemarin ibu menteri sengaja sowan ke menteri agama dan juga bicara soal vaksin,” ujarnya, Selasa (24/7/2018).

Dalam fatwa no 4 tahun 2016 tentang imunisasi, MUI menyatakan vaksin hukumnya diperbolehkan atau mubah. Namun, pada kondisi di mana anak akan sakit jika tidak dapat vaksin, maka vaksin jadi wajib hukumnya.

Eni menjelaskan saat ini persiapan pemberian vaksin hampir selesai. Seluruh vaksin dan peralatan pendukung kini sudah sampai didistribusikan di level provinsi. “Insya Allah 1 Agustus semua berjalan sesuai target,” paparnya.

Master kesehatan publik ini mengungkapkan, Kemenkes terus mendekati masyarakat yang masih ragu akan vaksin. Salah satunya, di Kalimantan Barat, Kemenkes merekrut dan melatih perwakilan warga menjadi petugas vaksin atau petugas kesehatan. “Itu dilakukan supaya warga di sana memahami manfaat dan keamanan vaksin. Sedikit demi sedikit mereka jadi terbuka,” tukasnya. (Bal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here