Kemendikbudristek Keluarkan SE, Izinkan Perguruan Tinggi Gelar PTM

685

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran atau SE yang mengizinkan perguruan tinggi atau kampus menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Tahun Akademik 2021/2022, yang diteken pada 13 September oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam.

“Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” demikian bunyi edaran tersebut.

Dalam SE itu, disebutkan proses belajar tatap muka di kampus hanya boleh dilakukan di wilayah PPKM Level 1-3. Pihak kampus harus terlebih dahulu melaporkan izin PTM kepada Satgas Covid-19 setempat.

Pihak kampus juga diminta untuk membentuk Tim Satgas Covid-19 internal. Satgas nantinya akan menyusun pedoman pelaksanaan PTM. Selain itu, mahasiswa harus mendapat izin dari wali atau orang tua ikut PTM di kampus.

Sementara, dalam proses pelaksanaan, Kemendikbudristek mensyaratkan kegiatan atau PTM di kampus hanya diizinkan bagi mahasiswa dan sivitas akademika lain yang telah disuntik vaksin.

Bagi yang belum disuntik vaksin, mereka harus membuktikan surat dokter berupa keterangan belum menerima dosis vaksin atau karena keadaan medis.

“Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu”.

Meski begitu, Kemendikbudristek mengizinkan mahasiswa yang tidak ikut PTM atau tetap memiliki kegiatan belajar secara jarak jauh.

“Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat,” demikian bunyi ketentuan lain.

Sementara itu, bersamaan dengan waktu ditekennya surat edaran tersebut, puluhan rektor menyatakan belum siap menggelar PTM dalam waktu dekat. Pernyataan itu telah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

“35 rektor PTN itu menghadiri acara pertemuan dengan dengan bapak presiden, itu rata-rata mengatakan saya belum siap,” kata Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho, Kamis (23/9). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here