Kemendagri Terima Usulan MUI soal Penghayat Kepercayaan

1048
Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Muslim Obsession  Kementerian Dalam Negeri menerima usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan. Sedangkan warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai e-KTP, tidak dilakukan perubahan atau penggantian e-KTP sama sekali.

“Kami menyerap aspirasi tokoh agama dipisahkan antara agama dengan aliran kepercayaan,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Usulan Kemendagri itu nantinya akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan menteri terkait sebelum disahkan. Untuk penghayat kepercayaan, dalam e-KTP akan dipertimbangkan untuk dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.

“Kira-kira teknisnya mana yang akan kami terapkan. Apakah agama titik dua, di bawahnya aliran kepercayaan, atau dipisahkan dari blangko yang berbeda,” kata Tjahjo.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa akan ada dua e-KTP yakni untuk para pemeluk agama dan penghayat kepercayaan. “Bagi pemeluk agama di e-KTP akan ditulis “Agama: dengan keterangan agamanya,” katanya.

Sedangkan untuk penghayat kepercayaan akan ditulis, “Kepercayaan: Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, tanpa dicantumkan spefisik kepercayaan apa yang dianut. “Blangkonya satu, penuangannya jadi dua model. Blangkonya sama, aplikasinya yang dibuat dua model, sehingga melahirkan dua (e-KTP),” kata Zudan.

Menurutnya format tersebut pada dasarnya diusulkan oleh banyak kalangan, sehingga Kemendagri hanya mengakomodasi usulan. Meski pada akhirnya keputusan final ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Ia menambahkan, para penghayat kepercayaan pun tak perlu melakukan perekaman ulang, cukup memperbarui data kependudukannya di kantor Dinas Dukcapil masing-masing. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here