Kemenag Tingkatkan Perlindungan Jamaah Umrah dengan Wajib Asuransi

962
Jamaah Indonesia lewati jalur cepat keimigrasian di Bandara AMAA Madinah. (Foto: MCH/Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Jumlah jamaah umrah dari Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. Tahun 1439 H tercatat lebih dari satu juta orang berangkat umrah dari Indonesia.

Tentu sebuah angka yang cukup besar dan menyimpan potensi masalah yang cukup kompleks. Terlebih bila mereka tidak menerima pelayanan yang standar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, dalam rapat koordinasi peningkatan perlindungan jemaah umrah. Rapat yang digelar di Gedung Kementerian Agama lantai 5 Lapangan Banteng Barat Jakarta dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perusahaan asuransi syariah.

“Sesuai regulasi dari dalam UU hingga PMA, telah diatur bahwa semua jamaah umrah wajib mendapatkan perlindungan berupa cover asuransi,” kata Arfi saat memimpin rapat di Jakarta seperti dilansir Ditjen PHU, Rabu (27/2/2019).

Arfi juga menyatakan bahwa dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan tentang asuransi perjalanan sebagai asuransi jamaah umrah berupa asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan. Seluruhnya harus merupakan asuransi berbasis syariah.

“Kemenag kesulitan mendeteksi jamaah yang tidak diasuransikan, perkiraan kami hanya 30% jamaah umrah yang diasuransikan. Itu pun asuransinya sebagian hanya formalitas,” ungkap Arfi.

Kesulitan mendeteksi ada atau tidaknya perlindungan terhadap jamaah umrah dalam bentuk asuransi ini, mendorong Kemenag untuk lebih meningkatkan pola pengawasan yang terintegrasi.

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra, berharap layanan asuransi yang akan melindungi jemaah umrah, wajib terkoneksi ke dalam sistem pengawasan.

“Kami berharap sistem asuransi juga terkoneksi ke aplikasi SIPATUH (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” ujar Noer Alya yang biasa disapa Nafit ini.

SIPATUH yang sedang dikembangkan akan mengintegrasikan sistem umrah di Ditjen PHU, Kanwil, Kankemenag, PPIU, provider visa, perbankan, dan asuransi. Akan diterbitkan regulasi adanya kewajiban bagi asuransi yang berbasis syariah untuk mengcover jamaah, sekaligus melakukan input nomor polis asuransi ke dalam sistem.

Nantinya jamaah umrah wajib mendapatkan asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan cover nilai manfaat lainnya. Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian perlindungan dan hak-hak jamaah yang harus diberikan oleh PPIU.

Rencana peningkatan perlindungan jamaah umrah melalui layanan asuransi disambut positif oleh OJK dan seluruh perusahaan jasa asuransi syariah yang hadir.

Mereka secara prinsip menyepakati dan mendukung rencana Kemenag tentang rencana asuransi syariah mengcover jamaah umrah, dan menyetujui input data dan koneksi sistem dengan PPIU dan SIPATUH. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here