Kemenag Terbitkan Panduan Protokol Shalat Idul Adha

510

Jakarta, Muslim Obsession – Seperti halnya shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha tahun ini juga akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Pasalnya, virus corona belum hilang dari bumi Indonesia. Karenanya untuk mencegah penyebaran lebih luas, pemerintah menyiapkan protokol kesehatan.

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 Hijriah /2020 Masehi dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

“Edaran ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,” kata Menag di Jakarta, Selasa (30/6/2/2020).

Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal, serta terjaga dari penularan COVID-19.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter

g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

1) Jamaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap COVID-19.
(Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here