Kemenag Siapkan Regulasi Pemberangkatan Jamaah Umrah

841
umroh-foto
Ilustrasi: Jamaah Umrah.

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur waktu pemberangkatan jamaah umrah. Maraknya peristiwa jamaah umrah yang batal berangkat menjadi salah satu alasan.

Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat bertemu dengan para pegiat Biro Travel Umrah dan Haji Khusus yang tergabung dalam Permusyawaratan Asosiasi Travel Umrah dan Haji (PATUH) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

“Ke depan, tidak boleh ada lagi PPIU yang masa tunggu keberangkatannya sampai satu bahkan dua tahun,” tegas Menag seperti dilansir situs Kemenag, Kamis (15/3/2018).

Menag memastikan, travel umrah nakal yang mempermainkan jamaahnya akan diberikan sanksi berat.

“Kita pagari, selambatnya 6 bulan sejak mendaftar dan 3 bulan setelah pelunasan. Ini agar uang umrah tidak diputar untuk bisnis. Kalau ada pelanggaran, kita akan beri sanksi berat,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, Kemenag juga akan menerbitkan harga referensi. Menurutnya, harga referensi akan menjadi acuan regulator. Harga ini ditetapkan berdasarkan standar terendah dari standar pelayanan minimal (SPM).

“Harga referensi tidak menghalangi penyenggaran umrah untuk menjual di bawah harga referensi selama tidak ada SPM yang dilanggar,” terangnya.

Arfi memperkirakan besaran harga referensi umrah ini sekitar Rp20juta. Meski harga referensi adalah patokan regulator dalam hal ini Kementerian Agama, namun Arfi mengatakan kalau tidak menutup kemungkinan dijadikan acuan juga oleh para jemaah saat akan memilih biro travel. (Fath)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here