Kemenag: Perguruan Tinggi Dapat Menjadi Unggulan Pengembangan Jaminan Produk Halal

499

Jakarta, Muslim Obsession – Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi center of excellent atau unggulan dalam pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso saat menjadi narasumber webinar Annual Conference on Islamic Economics and Law (ACIEL) 2020.

Webinar ini diadakan oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Webinar mengangkat tema “Challenges and Opportunities for Developping the Halal Ecosystem through Synergy of Islamic Financial Institutions”.

“Perguruan tinggi hendaknya menjadi center of excellent dalam pengembangan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” kata Sukoso secara virtual, Selasa (15/12).

Hal itu, lanjut Sukoso, karena perguruan tinggi memiliki sejumlah potensi sumber daya yang memungkinkan untuk memainkan peran penting pengembangan JPH.

Tidak hanya dukungan sumber daya manusia (SDM), perguruan tinggi juga memiliki infrastruktur yang lengkap untuk berperan dalam penyelenggaraan JPH. Peran perguruan tinggi dalam JPH ini, tentu harus dijalankan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Keislaman UTM, Shofiatun Nahidloh, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan Halal Center. Melalui Halal Center di Fakultas Keislaman yang dipimpinnya,  UTM siap berkontribusi dalam pengembangan JPH, khususnya di lingkungan Madura.

Sukoso mengapresiasi UTM yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH di bidang pengembangan JPH. Kerja sama tersebut, merupakan sebuah keniscayaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaaan JPH. Terlebih, sertifikasi halal sebagai salah satu bentuk pelaksanaan JPH, telah diterapkan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Penerapan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia ini, tentu membutuhkan sinergi semua stakeholder terkait, mengingat JPH cakupannya begitu luas dan terdapat puluhan juta pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia yang produknya diharuskan bersertifikasi halal.

Untuk itu, Sukoso mendorong perguruan tinggi meningkatkan peran aktifnya di dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Secara umum, perguruan tinggi dapat mendirikan tiga lembaga yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan JPH, yaitu Lembaga Pemneriksa Halal (LPH), Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan JPH. Hal itu dapat diwujudkan di antaranya dengan perguruan tinggi mendirikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” imbuh Sukoso.

Selain menghadirkan Kepala BPJPH, webinar yang digelar secara virtual itu juga menghadirkan narasumber lain di antaranya Profesor Nurdeng Deuraseh dari University Islam Sultan Syarief Brunei Darussalam, dan Ayang Nutriza Yakin, PhD dari Universite Chatolique de Louvain, Louvain la Nouve, Belgia.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here