Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, MUI: Komisi Fatwa Akan Bahas Perlu Atau Tidaknya

1102
buku-nikah (Foto: Sebar.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah pada pekan lalu, kartu nikah itu dikeluarkan untuk memudahkan pasangan suami istri memiliki identitas pernikahan yang mudah dibawa tanpa repot layaknya kartu ATM.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Komisi Fatwa MUI akan membahas hal tersebut, perlu atau tidaknya penerbitan kartu nikah.

“Kita lihat nanti, dibahas di Komisi Fatwa nanti perlu apa tidaknya. Itu menjadi agenda nasional,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Kiai Ma’ruf juga menuturkan rapat yang hari ini digelar di MUI bukan untuk membahas kartu nikah. Menurutnya, pembahasan kartu nikah akan dilakukan secara khusus.

“Tidak, itu ada khusus sendiri. Biasanya di Komisi Fatwa atau di Ijtimak Ulama. Kalau ini (hari ini) memang (membahas) program, program-program yang menyangkut baik soal-soal yang menyangkut ekonomi, sosial, soal kesatuan, ukhuwah,” terangnya.

Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan penerbitan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah. Lukman menyebut buku nikah masih sebagai dokumen resmi.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).

“Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” sambungnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here