Kemenag Larang Shalat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat

519
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang pengetatan ibadah pada masa PPKM Darurat. Salah satunya melarag shalat Idul padha 1442 Hijriah secara berjamaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid.

“Shalat Id [berjamaah di fasilitas umum] zona PPKM darurat juga ditiadakan,” kata Yaqut dalam konferensi persnya, Jumat (2/9).

Tak hanya Shalat Iduladha, Yaqut juga memastikan seluruh aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

Ia juga melarang masyarakat menggelar takbir keliling saat malam jelang Iduladha. Baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid. “Di rumah masing-masing saja,” kata Yaqut.

Selain itu, Yaqut mengatakan pihaknya akan menyiapkan instruksi khusus untuk mengatur pelaksanaan Shalat Iduladha dan kurban 1442 H untuk wilayah yang berada di luar PPKM Darurat. Instruksi tersebut akan diatur dalam surat edaran yang akan dikirimkan ke satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.

“Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Shalat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Pemerintah RI resmi memutuskan menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here