Kemenag Keluarkan Regulasi Pencegahan Plagiarisme di PTKI

1479
Kemenag Keluarkan Regulasi Pencegahan Plagiarisme di PTKI

Jakarta, Muslim Obsession – Terkait Pencegahan Plagiarisme di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kemenag mengeluarkan regulasi berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017. Putusan itu ditandatangani pada 27 Desember 2017.

Lahirnya regulasi ini dimaksudkan untuk mengendalikan penerbitan karya ilmiah agar sesuai ketentuan dan etika akademik. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, di ruang kerjanya.

“Regulasi ini juga untuk memberikan petunjuk dan langkah bagi perguruan tinggi dalam penanganan plagiat pada karya ilmiah; serta untuk memberikan instrumen dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran etika akademik,” terangnya, dilansir Kemenag  Kamis (8/2/2018).

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam ini mengatur plagiarisme, merupakan perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah.

Yaitu, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya. Tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Karya ilmiah dimaksud dapat berbentuk skripsi, tesis, disertasi, buku dan artikel untuk jurnal yang akan dipublikasikan pada jurnal terakreditasi bereputasi.

Bagi oknum yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan plagiarisme, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan sanksi sebagai berikut:

Pertama, Pasal 25 ayat 2 menyatakan “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan, dicabut gelarnya.”

Kedua, Pasal 70 menegaskan “Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan, lahirnya regulasi ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga kualitas hasil penelitian, baik untuk kepentingan penyelesaian stratifikasi studi maupun lainnya.

“Kami berharap penelitian dan publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam memiliki mutu yang dibanggakan,” tegas Suwendi.

Sesuai regulasi ini, lanjut Suwendi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) atau Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, perpustakaan atau lembaga sejenis yang bertanggung jawab dalam menangani penelitian, karya ilmiah dan/atau publikasi, diminta secara proaktif untuk melakukan deteksi plagiarisme baik secara manual maupun berbasis aplikasi online.

“Setiap pelaksanaan ujian skripsi, tesis, disertasi, dan publikasi karya ilmiah, karya tersebut harus terbebas dari plagiarisme yang ditunjukkan dengan hasil rekam deteksi plagiarisme,” ungkap Suwendi. (Vina)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here